PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR Tinjauan Kerangka, Perangkat, dan Dinamika Hukum
Keywords:
PUTUSAN; PENGADILAN; TIPIKOR Tinjauan Kerangka; Perangkat, dan Dinamika Hukum;Abstract
Dengan mengucapkan puji dan syukur, al-hamdu lillahi rabbil ‘alamin, disela-sela mensikapi mewabahnya pandemi covid 19, buku “Putusan Pengadilan Tipikor, Tinjauan Kerangka, Perangkat dan Dinamika Hukum”, atas karunia dan petunjuk-Nya, dalam waktu yang singkat, dapat diselesaikan. Buku ini ditulis, pada awalnya didasarkan pada catatan-catatan kecil, yang didapat selama mengikuti persidangan tipikor atau pada saat-saat diskusi ringan, materi tipikor tertentu, dengan para hakim tipikor di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Catatan-catatan kecil itu, mengandung suatu makna yang cukup realistic, prospective, dan legalize, perlu dikembangkan lebih lanjut dalam kerangka untuk mewujudkan Putusan Pengadilan Tipikor yang lebih comprehensive dengan segala dinamikanya. Sebut saja, diantaranya: amar sebagai mahkota putusan, gunakan metode induksi dalam menyimpulkan materi tipikor, Hakim harus tahu penyebab terjadinya kerugian negara, perlu garis linier dari kerangka putusan berupa keterangan saksi sampai kerangka amar putusan, buat putusan harus dicicil, besaran kerugian negara dalam dakwaan dapat dirubah sesuai materi persidangan, dinamika munculnya korporasi sebagai terdakwa, penerapan EYD yang kurang pas, terlalu pelan dalam baca putusan, diskresi dapat dibenarkan, tanggapi perangkat hukum yang muncul di persidangan, keterangan ahli tidak mengikat, perlunya hakim progresif, irah-irah rasanya tidak sakral lagi, runtut dalam pembahasan unsur-unsur, setiap fakta hukum terkait dengan perbuatan terdakwa, pesatnya dinamika hukum tipikor dan sebagainya. Semua catatan kecil itu, menggelitik untuk dibahas dari segi keilmuan, dikaji kaitannya dengan dinamika hukum yang berkembang, dan diuji dalam kancah realitas persidangan. Lebih lanjut, dituangkan dalam bentuk buku, agar lebih praktis, transparan dan dinamis, untuk dapat memperkaya khasanah dalam penyusunan Putusan Pengadilan Tipikor.
Khusus catatan-catatan kecil terkait dengan dinamika hukum yang terus bergulir, Hakim Tipikor dituntut untuk senantiasa mengetahui, terkait dengan tindak pidana khusus, di luar KUHP, khususnya terkait dengan latar belakang terjadinya berbagai bentuk perkara Tipikor. Semisal, pengadaan barang dan jasa, perbankan, perkreditan, pertambangan, kepelabuhanan, perkebunan dan masih banyak lagi.
Secara khusus, disampaikan ungkapan terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Kelas IA, Ibu Frida Ariyani, S.H., M.Hum., dan Bpk. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, atas persetujuan dan berkenannya untuk memberikan kata sambutan dalam penerbitan buku ini. Juga rasa terima kasih disampaikan kepada Bpk/Ibu Hakim Karier, yang tidak bisa lagi disebutkan namanya, karena ketiadaan catatan, yang telah banyak memberikan masukkan, berupa catatan kecil, yang dapat dijadikan sebagai embrio dari buku ini.
Buku ini dapat disajikan, juga atas jasa baik, berupa: saran, kritikan atau koreksi, penambahan atau perbaikan materi dan redaksional, pemberian cambuk dan lecutan psychology untuk lebih berani bertindak, dari rekan-rekan sekantor saya. Khususnya, para Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Bpk. Syamsul Bahri, S.H., Bpk. Encang Hermawan, S.H., S.AP, S.IP, Ibu Rina Listyowati, S.H., M.H., Bpk. Binsar Pantas P. Sihaloho, S.H., Juga Bpk Rihatin Boedijono, S.H., M.H., Ibu Dani Rusdiyah, S.T, S.H., dan Ibu Diah Susilowati, S.H., hakim adhoc PHI pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Untuk Bpk/ibu semuanya, disampaikan ungkapan rasa terima kasih atas bantuan dan perhatiannya.
Terkhusus disampaikan terima kasih, kepada istri tercinta Dwi Yuli B. Lestari, juga anak-anak saya, Arie Bowo Prasetyo, S.H, M.Kn, Wendy Kurnia Setyawan, S.E., M.M., dan Dewi Rahmawati, S.Ked, yang dengan penuh kesabaran, keikhlasan dan perhatian, selalu memberikan dorongan semangat untuk mewujudkan terbitnya buku ini.
Akhirnya dengan terbitnya buku ini, saya sadari sepenuhnya, akan banyak ditemukan kesalahan, kekurangan atau kekilafan disana-sini. Untuk itu, saya, dari lubuk hati yang paling dalam, mengharapkan adanya masukkan, koreksian ataupun kritikan, yang sifatnya constructive dari para pembaca buku ini.
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Cetakan Kedua, Bogor, Ghalia Indonesia, 2008.
Abdul Haris Semendawai dkk, Memahami Whistlebolwer, Cetakan ke 1, Jakarta, LPSK, 2011.
Ahmad Kamil, Filsafat Kebebasan Hakim, Cetakan ke I, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2012.
Ahmad Rifai, Penemuan Hukum Oleh Hakim, Dalam Perspektif Hukum Progresif, Cetakan Ketiga, Jakarta, Sinar Grafika, 2014.
Ahmad Fikri Hadin, Eksistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Genta Press, 2013.
Arie Amrullah, M, Perkembangan Kejahatan Korporasi, Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum, Cetakan ke 1, Prenadamedia Group, 2018.
Agus Kasiyanto, Teori dan Praktek Sistem Peradilan Tipikor Terpadu di Indonesia, Cetakan Kesatu, Jakarta, Prenadamedia Group, 2018.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Cetakan Pertama, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Dahlan Sinaga, Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana, Dalam Negara Hukum Pancasila, Cetakan ke 2, Jakarta, Bandung, Nusa Media, 2017.
Darmoko Yuti Witanto, Arya Putra Negara Kutawaringin, Diskresi Hakim, Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana, Cetakan Kesatu, Bandung, Alfa Beta, 2013.
Dewi Kania Sugiharti, Perkembangan Peradilan Pajak di Indonesia, Cetakan Pertama, Bandung, Refika Aditama, 2005.
Dwidja Priyatno, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Cetakan ke I, Bogor, Prenadamedia Group, 2017.
Edi Yunara, Korupsi dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Berikut Studi Kasus, Cetakan Kedua, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2012.
Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Ketiga, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Erlyn Indarti, Diskresi dan Paradigma, Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar FH Undip, Semarang, 2010.
Fauzan, HM, Peranan PERMA dan SEMA Sebagai Pengisi Kekosongan Hukum Indonesia Menuju Terwujudnya Peradilan Yang Agung, Cetakan Ke 1, Jakarta, Prenadamedia Group, 2013.
Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Rangkang Education, 2010.
Harun M. Husein, Surat Dakwaan, Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya, Cetakan Ketiga, Jakarta, Rineka Cipta, 2005.
Hariman Satria, Anatomi Hukum Pidana Khusus, Cetakan Pertama, Yogyakarta, UII Perss, 2014.
Hernold Ferry Makawimbang, Memahami dan Menghindari Perbuatan Merugikan Keuangan Negara, Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Cetakan I, Yogyakarta, Thafa Media, 2015.
Hornby, A.S, Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Current English, Revided and Updated, Oxfort University Press, 1991.
Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan Yang Hidup Dalam Masyarakat, Cetakan ke I, Bogor, Prenadamedia Group, 2018.
Kristian, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Terbitnya PERMA RI No. 13 Tahun 2016, Cetakan Pertama, Jakarta, Sinar Grafika, 2018.
Krisna Harahap, Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jalan Tiada Ujung, Cetakan Kedua, Grafiti, ……
Kepaniteraan MA, Kompilasi Aturan Bidang Teknis dan Manajemen Perkara, Cetakan ke 6, Jakarta, Kepaniteraan MA, 2017.
Lilik Mulyadi, Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice Collaborator, Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime, Bandung, PT. Alumni, 2015.
Margono, H, Asas Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Cetakan Pertama, Jakarta, Sinar Grafika, 2019.
Mahrus Ali, Asas, Teori dan Praktek, Hukum Pidana Korupsi, Cetakan Pertama, Yogyakarta, FH UII Press, 2013.
Mahrus Ali, Membumikan Hukum Progresif, Cetakan ke 1, Sleman, Aswaja Pressindo, 2013.
Mahrus Ali, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta, UII Press, 2011.
Muladi, Dwidja Priyatna, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Cetakan ke 4, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2013.
Muhammad Djafar Saidi, Hukum Keuangan Negara, Cetakan Pertama, Jakarta, Rajawali Perss, 2008.
Nurjana, IGM, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum, Cetakan I, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.
Nurjana, IGM, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, Cetakan Pertama, Pustaka Fajar …….
Oemar Seno Adji, Herziening, Ganti Rugi, Suap, Perkembangan delik, Erlangga, 1981.
Ohiao Halawa, dkk, Pejuang Keadilan, Profile 45 Pengacara Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta, Nias, 1994.
Purwaning M. Yanuar, Pengembalian Aset Hasil Korupsi Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum Indonesia, Cetakan Kesatu, PT. Alumni, 2007.
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Dep. Pendidkan Nasional, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah, Cetakan III, Yrama Widya, Bandung, 2011.
Rahayu Hartini, BUMN Persero, Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia, Cetakan Pertama, Malang, Setara Press, 2017.
Ridwan Khairandy, Hanafi Amrani, Dolli Setiawan Ritonga, Korupsi Kerugian Keuangan Negara di BUMN, Cetakan Pertama, Yogyakarta, FH UII Press, 2018.
Ridwan, Diskresi dan Tanggungjawab Pemerintah, Cetakan Pertama, Yogyakarta, FH UII Perss, 2014.
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif, Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Cetakan Kesatu, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Cetakan Kedua, Yogyakarta, Liberty, 2001.
Syarif Mapiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Cetakan ke 1, Jakarta, Prenadamedia Group, 2015.
Syamsudin, M, Kontruksi Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif, Cetakan ke 1, Jakarta, Prenadamedia Group, 212.
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Cetakan Kesembilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2007.
Yopie Morya Immanuel Patiro, Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi, Cetakan Pertama, Bandung, CV Keni Media, 2012.
Wildan Suyuthi Mustofa, Kode Etik Hakim, Cetakan Ke 1, Jakarta, Prenadamedia Group, 2013.
Wisnubroto, Al, Teknis Persidangan Pidana, Cetakan Kelima, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2013.
b. Artikel.
Chairul Amin, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Seminar Fak. Hukum UGM, 25 September 2013.
Erman Rajagukguk, Keterangan Ahli dalam perkara Tipikor dengan Terdakwa Yayat Rustandi, Pengadilan Tipikor Yogyakarta, 19 Mei 2014.
Nindyo Pramono, Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Menurut Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Permasalahan Seputar Hukum Bisnis, tanpa tanggal, bulan dan tahun.
c. Perundang-undangan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0543a/U/1987 tentang Penyempurnaan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 146/U/2004 tentang Pedoman Umum Pembentukan Istilah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan.
d. Putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 77/PUU-XI/2011, Pemohon PT. Sarana Aspalindo Padang, diwakili pengurus, dkk, 7 perusaan, Judicial Review terkait dengan Pasal 4, dan lain-lain Undang-Undang No. 49 Prp Tahun 2002 tentang PUPN;
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012, Pemohon Ir. Eddie Widiono Suwondho, M.Sc, Judicial Review terkait dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK;
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48/PUU-XI/2013, Pemohon Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H., Judicial Review terkait dengan Pasal 2, huruf g dan i Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XI/2013, Pemohon Hambra, dkk, 9 orang, Judicial Review terkait dengan Pasal 2, huruf g dan i Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 6 ayat (1), dan lainnya, Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
e. Peraturan Mahkamah Agung.
Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
Keputusan Mahkamah Agung No. 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
f. Peraturan Kejaksaan Agung.
Peraturan Jaksa Agung No. PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana Dengan Subyek Hukum Korporasi.
g. Majalah.
Varia Peradilah, Majalah Hukum Tahun XXVII No. 323, Oktober 2012, Jakarta, Ikatan Hakim Indonesia.
Varia Peradilah, Majalah Hukum Tahun XXIX No. 343, Juni 2014, Ikatan Jakarta, Hakim Indonesia.
Varia Peradilah, Majalah Hukum Tahun XXX No. 350, Januari 2015, Jakarta, Ikatan Hakim Indonesia.
Varia Peradilah, Majalah Hukum Tahun XXX No. 351, Februari 2015, Jakarta, Ikatan Hakim Indonesia.
Varia Peradilah, Majalah Hukum Tahun XXXI No. 369, Agustus 2016, Jakarta, Ikatan Hakim Indonesia.
Varia Peradilah, Majalah Hukum Tahun XXXI No. 360, November 2015, Jakarta, Ikatan Hakim Indonesia.
Varia Peradilah, Majalah Hukum Tahun XXXI No. 364, Maret 2016, Jakarta, Ikatan Hakim Indonesia.




