Negara Dan Prostitusi
DOI:
https://doi.org/10.55314/tjp.v4i10.584Abstract
Penulis
Chern Dwi Oktarena, S.IP
Amaliatulwalidain, S.Sos., M.A
M Qur’anul Kariem, S.IP., M.I.P
ISBN
xxx-xxx-xxxx-xx-x
Editor
Iman Amanda Permatasari
Copy Editor
Amanda Iman P
Penata letak
Wendi Firnanda
Desain Sampul
Awang Dirgantara Putra
Penerbit
The Journal Publishing
Anggota IKAPI
ix+130Hlm; 14 Cm X 21 Cm.
Cetakan I, …………. 2023
DESKRIPSI:
Prostitusi dapat didefinisikan sebagai bentuk perdagangan yang menukarkan jasa pelayanan seks dengan bayaran berupa uang, hadiah ataupun barang-barang berharga. Pihak prostitusi memiliki motif komersil dengan alasan keuntungan material sedangkan seorang laki-laki bertujuan sebagai bentuk pemuas nafsu seksual. Orang yang melakukan perbuatan prostitusi dikenal juga dengan sebutan Pekerja Seks Komersil (PSK). Pekerja seks komersil merupakan bentuk praktek hubungan seksual yang dilakukan dalam waktu sesaat dan bisa dilakukan oleh siapa saja dengan berbagai faktor penyebab. Dalam hal ini, pandangan masyarakat luas tentang PSK dianggap rendah dari segi moral dan akhlak, dosa dalam ajaran agama, serta perbuatan tercela dan kurang pantas dalam penilaian budaya masyarakat Indonesia. Namun, fenomena prostitusi ini menjadi salah satu profesi dan lahan bisnis yang menjanjikan untuk menunjang perekonomian secara instan. Sehingga perlu adanya peran pemerintah dalam menangani fenomena prostitusi yang terus berkembang. Responsibilitas pemerintah menjadi suatu bentuk pertanggungjawaban dan kehadiran pemerintah terhadap kewajiban-kewajiban yang termasuk dalam putusan, keahlian, kemampuan dan kecakapan. Dengan demikian, responsibilitas pemerintah dalam fenomena prostitusi ini bisa mengambil putusan terhadap kebijakan dengan melakukan atau tidak melakukannya. Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya, penulis bisa menyelesaikan buku dengan judul “Negara dan Prostitusi”. Penulis menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kata sempurna. Namun, penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi mengenai responsibilitas pemerintah dalam menangani fenomena prostitusi. Tentunya penulis sangat menerima dan berharap berbagai saran dan kritik mengingat keterbatasan penulis sebagai pemula dalam bidang penelitian ini.




