Negara Dan Prostitusi

Authors

  • Chern Dwi Oktarena

DOI:

https://doi.org/10.55314/tjp.v4i10.584

Abstract

Penulis

Chern Dwi Oktarena, S.IP

Amaliatulwalidain, S.Sos., M.A

M Qur’anul Kariem, S.IP., M.I.P

ISBN

xxx-xxx-xxxx-xx-x

Editor

Iman Amanda Permatasari

Copy Editor

Amanda Iman P

Penata letak

Wendi Firnanda

Desain Sampul

Awang Dirgantara Putra

Penerbit

The Journal Publishing

Anggota IKAPI

ix+130Hlm; 14 Cm X 21 Cm.

Cetakan I, …………. 2023

DESKRIPSI:

Prostitusi dapat didefinisikan sebagai bentuk perdagangan yang menukarkan jasa pelayanan seks dengan bayaran berupa uang, hadiah ataupun barang-barang berharga. Pihak prostitusi memiliki motif komersil dengan alasan keuntungan material sedangkan seorang laki-laki bertujuan sebagai bentuk pemuas nafsu seksual. Orang yang melakukan perbuatan prostitusi dikenal juga dengan sebutan Pekerja Seks Komersil (PSK). Pekerja seks komersil merupakan bentuk praktek hubungan seksual yang dilakukan dalam waktu sesaat dan bisa dilakukan oleh siapa saja dengan berbagai faktor penyebab. Dalam hal ini, pandangan masyarakat luas tentang PSK dianggap rendah dari segi moral dan akhlak, dosa dalam ajaran agama, serta perbuatan tercela dan kurang pantas dalam penilaian budaya masyarakat Indonesia. Namun, fenomena prostitusi ini menjadi salah satu profesi dan lahan bisnis yang menjanjikan untuk menunjang perekonomian secara instan. Sehingga perlu adanya peran pemerintah dalam menangani fenomena prostitusi yang terus berkembang. Responsibilitas pemerintah menjadi suatu bentuk pertanggungjawaban dan kehadiran pemerintah terhadap kewajiban-kewajiban yang termasuk dalam putusan, keahlian, kemampuan dan kecakapan. Dengan demikian, responsibilitas pemerintah dalam fenomena prostitusi ini bisa mengambil putusan terhadap kebijakan dengan melakukan atau tidak melakukannya. Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya, penulis bisa menyelesaikan buku dengan judul “Negara dan Prostitusi”. Penulis menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kata sempurna. Namun, penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi mengenai responsibilitas pemerintah dalam menangani fenomena prostitusi. Tentunya penulis sangat menerima dan berharap berbagai saran dan kritik mengingat keterbatasan penulis sebagai pemula dalam bidang penelitian ini.

Published

2023-10-21