Politik Intermediary di Tingkat Desa Dalam Mewujudkan Good Governance
DOI:
https://doi.org/10.55314/tjp.v4i10.583Abstract
Penulis
Argiyansah, S. IP
- Qur’anul Kariem, S.IP., M.I.P.
Amaliatulwalidain, S.Sos., M.A.
ISBN
xxx-xxx-xxxx-xx-x
Editor
Iman Amanda Permatasari
Copy Editor
Iman amanda
Penata letak
Wendi Firnanda
Desain Sampul
Awang Dirgantara Putra
Penerbit
The Journal Publishing
Anggota IKAPI
ix+149 Hlm; 14,5 Cm X 21 Cm.
Cetakan I, ……. 2024
Politik Intermediary didefiniskan sebagai lembaga atau perseorangan yang dimana mereka berasal dari non pemerintahan yang dimana mereka memiliki ruang dan peluang untuk aktif serta terlibat dalam kegiatan yang diadakan desa salah satu yang penting adalah sebagai wadah untuk menampung kepentingan berupa aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah. Dalam pelaksanaan dan perwujudan politik intermediary ini harus adanya aktor-aktor intermediary yang terlibat, aktor-aktor intermediary ini yang nantinya akan memposisikan dirinya sebagai jembatan yang menghubungkan antara pemerintah dengan masyarakat. Dan tidak lupa puji dan syukur penulis panjat kan kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan buku yang berjudul “Politik Intermediary Di Tingkat Desa Dalam Mewujudkan Good Governance” tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa buku ini masih jauh dari kata sempurna, namun penulis berharap buku ini dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam membahas mengenai politik intermediary. Berbagai saran dan kritik pastinya sangat penulis harapkan, mengingat keterbatasan penulis sebagai seorang pemula dalam bidang penelitian ini.
References
Buku
Fadjar Tri Sakti. 2020. Pengantar Ilmu Poltik. Bandung: Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Gunung Djati Bandung[135]
Gaffar, A. 2006. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Heyzer, Noeleen, Toward New Government-NGO Relations for Sustainable and People-Centre development, in Noeleen Heyzer, James V Ryker, and Antonio B Quizon Government NGO Relations in Asia (Kuala Lumpur, APDC).
Sedarmayanti. 2012. Good Governance & Good Corporate Governance. Bandung: Mandar Maju[338]
Sahya Anggara. 2012. Ilmu Administrasi Negara. Bandung: CV Pustaka Setia[600]
Sugiyono. 2013. Metode Penulisan Kuantitatif Kualitatif dan R&D .Bandung:Alfabeta[334]
Umar Nain. 2018. Wisata Pembangunan Desa. Yogyakarta: Insistpress dan Amongkarta[188]
Jurnal
Debora, A. Y., Kariem, M. Q. A., & Febriyanti, D. Good Governance Dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kecamatan Alang-Alang Lebar Pada Masa Covid-19.Frantzeskaki, N., & Bush, J. (2021).
Frantzeskaki, N., & Bush, J. (2021). Governance of nature-based solutions through intermediaries for urban transitions–A case study from Melbourne, Australia. Urban Forestry & Urban Greening, 64, 127262.
Hairini, S. M., & Bakar, A. (2013). PKBI: Aktor Intermediary dan Gerakan Sosial Baru. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 16(3), 187-199.
Kariem, M. Q. A. (2020). Konsepsi kebijakan pemerintah di era new normal. TheJournalish: Social and Government, 1(2), 76-80.
Li, G., Yao, Y., Wu, J., Liu, X., Sheng, X., & Lin, Q. (2020). A new load balancing strategy by task allocation in edge computing based on intermediary nodes. EURASIP Journal on Wireless Communications and Networking, 2020(1), 1-10.
Mardiasmo, D., & MBA, A. (2009). Akuntansi sektor publik. Yogyakarta: Andi.
Mukus, P., Amaliatulwalidain, A., & Kariem, M. Q. A. (2023). Strategi Collaborative Governance Pemerintah Desa Tulung Selapan Timur dalam Pengelolaan Sampah di Kecamatan Tulung Selapan Tahun 2022. TheJournalish: Social and Government, 4(2), 116-123.
Pratitaswari, A., & Wardani, S. B. E. (2020). Fenomena Broker Politik dalam Penyelenggara Pemilu. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 19(2), 217-228.
Putra, H. S. (2017). Tata kelola pemerintahan desa dalam mewujudkan good governace di desa kalibelo kabupaten kediri. Jurnal Politik Muda, 6(2), 110-119.
Rahman, A. (2018). Konsep Dasar Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula melalui Pendidikan Kewarganegaraan. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 44-51.
Ramadani, A. P., & Nasiwan, N. (2022). Peran Aktor Politik Lokal Menguatkan Civil Society di Kabupaten Kotawaringin Barat. AGORA, 11(5), 623-635.
Savitri, S. K. (2023). Penciptaan Pembangunan Desa Wisata Melalui Kerja Aktor Perantara. Umbara, 7(2), 89-104.
Schmidt, J. H., Merten, L., Hasebrink, U., Petrich, I., & Rolfs, A. (2019). How Do Intermediaries Shape News-Related Media Repertoires and Practices?: Findings From a Qualitative Study. International Journal of Communication, 13, 853-873.
Sophia, U., & Noviwinarti, N. (2019). Pemetaan Media Massa Dan Media Sosial Sebagai Saluran Komunikasi Politik Pada Pilkada Kota Tanjungpinang 2018. Jurnal Riset Komunikasi, 2(2), 184-201.
SUMARNI, S. (2021). Peran Bank Sebagai Lembaga Perantara (Intermediary) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Ganec Swara, 15(1), 889-896.
Tawakkal, GTI (2022). Mengintegrasikan Nilai Sosial: Bukti dari Lembaga Perantara dalam Pemilu Indonesia. Politik: Jurnal Ilmu Politik , 13 (2), 337-348.
Peraturan-Peraturan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UUPT)
Internet
https://olahraga.kompas.com/read/2012/09/22/02005280/disiplinkan.negara.dengan.gerakan dalam Nugroho, Wisnu. 2012. Disiplinkan Negara dengan Gerakan. Kompas.com, 22 September 2012. diakses pada 1 September 2023




