PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH
Abstract
Buku ini merupakan hasil dari proses perkuliahan di kelas dengan judul mata kuliah yang sama dengan judul buku, yakni Perencanaan Keuangan Syariah. Jadi, terbitnya buku ajar ini tak terlepas dari peran aktif para mahasiswa di kelas, baik dalam diskusi kelompok maupun tugas-tugas terstruktur. Penyelesaian penulisan buku ini pada kenyataannya memerlukan waktu proses selama 2 (dua) semester. Hal ini dikarenakan penulis menggunakan proses penulisan yang diawali dengan pemberian bahan-bahan materi yang kemudian bahan tersebut didiksusikan oleh para mahasiswa di kelas. Tak jarang, mahasiswa juga memberikan masukan berharga pada beberapa materi tersebut untuk penyempurnaan karya ini.
Buku ini memiliki tiga tujuan primer. Pertama, menjelaskan bagaimana aturan dalam Islam mengenai perencanaan dalam kehidupan dalam hal ini adalah dalam aspek ekonomi yaitu perencanaan keuangan. Kedua, menjelaskan secara terpisah mengenai pengelolaan, distribusi hingga pembersihan kekayaan dalam Islam. Ketiga, menjelaskan dasar-dasar dalam perencanaan keuangan.
References
Abdullah, Thamrin dan Francis Tantri. 2004. Bank dan Lambaga Keuangan.
Jakarta:Rajawali Pers
Ahcene. (2017). Wealth Purification. Islamic Wealth Management, 266-278.
Ahmad Sangid, B.ed., M.A. Dashyatnya sedekah / Ahmad Sangid Jakarta: Qultum Media, 2008 XII+226
Alhempi, R. R. & Yani, S. K. (2012). Penentu Preferensi Risiko Investor. FE Universitas Trisakti Jakarta
Ali Ash-Shabuni, Muhammad. 1995. Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani, Ash-Shabuni, Muhammad Ali. Pembagian Waris Menurut Islam. Gema Insani,
BAZNAS. 12 April 2021. Pengertian Zakat dan Jenis-Jenis Zakat. https://www.baznasjabar.org/news/pengertian_zakat-dan_jenis- jenis_zakat. Diakses 13 Desember 2021
Budiantoro, A. Risanda dkk. 2020. “Wealth Allocation Framework: Dalam Kerangka Masalah”. BENEFIT Jurnal Manajemen dan Bisnis, Vol 5 No 1
Choirunnisak. 2017. “Konsep Pengelolaan Kekayaan Dalam Islam”. Islamic Banking, Vol 3 No 1
Darussalam, A. 2017. “Wawasan Hadis Tentang Silaturrahmi” TAHDIS E- Jurnal UIN Alaudin, Vol 8 No 2. hal. 118
Desy Purnama, Eka dan Fetrik Erwanto Simarmata. "Efek Lifestyle Dalam Memoderasi Pengaruh Pengetahuan Keuangan dan Literasi Keuangan Terhadap Perencanaan". Jurnal Inovasi Penelitian, Vol.1 No.8
Finansialku. 18 Juni 2015. Perencanaan Keuangan dan Siklus Hidup Manusia.
https://www.finansialku.com. Diakses 12 Desember 2021
Fitri, Nurul. (2020). ARTIKEL ILMIAH. "WEALTH MANAGEMENT MENURUT PERSPEKTIF SYARIAH PADA KOMUNITAS PEDAGANG
BUAH DI SURABAYA". Laporan Penelitian. Surabaya: Prasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Fudhail Rahman, Muhamad. "Sumber-sumber Pendapatan dan Pengeluaran Negara Islam". Al-Iqtishad: Vol. V No. 2, 242-250.
F.Satrio Wicaksono. Hukum Waris: Cara Mudah & Tepat Membagi Harta Warisan. (Jakarta: Visimedia Pustaka). 2011.
Hafidhuddin, Didin. 1998. Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq Dan Shadaqah.
Jakarta: Gema Insani.
Harahap, Adi Idcat. (2019). PANDUAN ZAKAT. Sulawesi Tenggara: Panduan Baznas Republik Indonesia
Hazami, Bashlul. “Peran dan Aplikasi Wakaf Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat Di Indonesia” Analisis, Volume XVI, Nomor 1 (2016):Universitas Airlangga Surabaya
Herlianto, Didit. 2011. Keputusan Preferensi Investasi Aset Riil Dan Aset Finansial Dengan Model Minimax Regret. Vol.15 No 1. No Hal.99
Ipandang & Andi Askar. 2020. “Konsep Riba dalam Fiqh dan Al-Qur’an: Studi Komparasi”. EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, Vol 19 No 2, hal. 1084-1085
Irkhami Nafis (2010). Analisis Risiki dalam Investasi Islam. Volume 1 Nomor 2.
No Hal. 216-217.
Istianah. 2016. “Shilaturrahim Sebagai Upaya Menyambungkan Tali yang Terputus” Riwayah: Jurnal Studi Hadis, Vol 2 No 2. hal. 208
Isti, Prabandari Ayu. 28 April 2020. Cara Menghitung Zakat Mal yang benar, Dilengkapi Contohnya. https://m.merdeka.com/jatim/cara-menghitunng- zakat-mal-serta-hukumnya-dalam-islam-wajib-tahu-kln.html?page=4.
Diakses 13 Desember 2021
Jenita & Rustam. 2017. “Konsep Konsumsi dan Perilaku Konsumsi Islam”. JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisinis Islam), Vol 2 No 1, hal. 79-80
Kasmir. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
K. Lubis, Suharwardi. 2013. Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika Khosyi'ah, Siah. 2010. Wakaf dan Hibah Persfektif Ualma Fiqih dan
Perkembangannya di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia
Lubis, Nawazirul. “Pengertian, Fungsi, Jenis dan Nilai Uang”. t.t. 40. Maghfiroh, Rahma Ulfa. “Konsep Nilai Waktu dari Uang dalam Sudut Pandang
Ekonomi Islam.” el-Qist : Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) 9, no. 2 (1 Oktober 2019): 186–95.
https://doi.org/10.15642/elqist.2019.9.2.186-195.
Malinda, Maya. 2018. Perencanaan Keuangan. Yogyakarta: CV ANDI OFFSET (Penerbit Andi)
Mannan, M. Abdul. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa.
Muhammad, Abu Isa. 1987. Sunan At-Tirmidhi IV. Beirut: Dar Al-Kitab Alamiyah
Muslim. Shahih Muslim. Jakarta: Dar Ihya‟ al-Kutub al-Arabiyah. Juz 2. 5 12 Al- Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani
Nurfaizal. 2014. “Paradigma Keadilan Perspektif Al-Qur’an (Telaah Riba dan JualBeli: Antara Persamaan dan Perbedaan)”. AN-NIDA Jurnal Pemikiran Islam, Vol 39 No 1, hal. 30
Putra, Y. M., (2017). Konsep Nilai Waktu dari Uang. Modul Kuliah Manajemen Keuangan. FEB Universitas Mercu Buana: Jakarta.
Pontjowinoto, Iwan P. 2010. Kaya & Bahagia Cara Syariah. Jakarta: Mizan Media Utama.
Prihatiningsih, Astuti dkk. 2013. “Defisit Anggaran dan Implikasinya Terhadap
Perkembangan Ekonomi dan Kinerja Keuangan Kabupaten Tebo”. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah, Vol 1 No 2, hal. 100
Rahardja, Prathama & Mandala Manurung.2018. Pengantar Ilmu Ekonomi.
Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Umiversitas Indonesia
Rahmita, Naviri Masma, and Rachmad Budiono. “Analisis Kompilasi Hukum Islam Tentang Tolok Ukur Hibah Yang Diperhitungkan Sebagai Warisan.” Jurnal Cakrawala Hukum 8, no. 1 (2017): 75–85. https://doi.org/10.26905/idjch.v8i1.1733.
Rasjid, Sulaiman 1954. Fiqh Islam. Jakarta: At Tahiriyah
Redja, G. (2007). Risk management and insurance. (International edition).
USA: Pearson Education Inc.
Ridlo, Ali. 2014. " ZAKAT DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM". Jurnal Al-'Adl, Vol 7 No 1, 1-19
Rita, Maria Rio dan Benny Santoso. "Literasi Keuangan dan Perencanaan Keuangan pada Dana Pendidikan Anak". Jurnal Ekonomi, Vol XX No. 02, 212-227.
Rofiq, Ahmad.2015. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers Sabiq, Sayyid. 2011. Fiqh Sunnah 5. Jakarta: Pena Pundi Aksara
Santoso, Rita. 2015. Literasi keuangan dan perencanaan keuangan ( Jurnal Ekonomi ). Vol XX, No.02
Sayuti Thalib.2002. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika).
Soemitra, Andri. 2015. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Prenadamedia Group
Suhendi, Hendi. 1997. Fiqih Muamalah. Bandung: Gunung Djuti Press Sunariyah. (2004). pengantar pengetahuan pasar modal. Edisi keempat. UPP
AMP YKPN. Yogyakarta
Susilawati, Wati. 2017. “Jual Beli dalam Konteks Kekinian”. Jurnal Ekonomi Islam,Vol 8 No 2, hal. 176-178
Ulum, Bahrul. 9 September 2020. Memahami Siklus Hidup Manusia. https://www.kompasiana.com . Diakses 13 Desember 2021
Usman, Marzuki. 1997. “Kebijaksanaan Keuangan Negara dalam Kaitannya Dengan APBN dan Permasalahannya”. JEP Vol 2 No 1, hal. 29
YBM PLN. 21 Februari 2020. Konsultasi Zakat.
https://ybmpln.org/Layanan/konsuldetail/18. Diakses 13 Desember 2021




