RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
Abstract
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan kewenangan untuk mengatur pemerintahan secara mandiri. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersurat dibagian menimbang bahwa desa memiliki hak asal-usul dan hak tradisonal untuk mengatur pemerintahan secara mandiri. Namun seiring berkembangnya jaman pemerintahan desa yang mandiri tereliminasi dengan bergabungnya desa dalam negara. Oleh karena itu pemerintah desa perlu diperkuat, agar desa maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adanya pemerintah desa yang demokratis, maka pembangunan menuju masyarakat adil dan makmur dan sejahtera akan terwujud.
Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang demokratis tersebut, maka diperlukan pemilihan kepala desa secara langsung. Pemilihan Kepala Desa secara langsung merupakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 31, sebagai berikut:
(1) Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.
(2) Pemerintahan daerah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Makna pemilihan kepala desa secara langsung mengindikasikan adanya prinsip demokrasi, dimana calon akan mendapatkan legitimasi amanah dari rakyat. Dengan adanya legitimasi penuh dari rakyat, maka kepala desa akan mampu membangun pemerintahan yang mandiri. Karena legitimasi yang diperoleh dari rakyat mendatangkan otoritas baginya. Otoritas dibutuhkan oleh kepala desa, agar dia memiliki kapasitas yang penuh untuk merencanakan, menjalankan dan mengevaluasi program yang mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.
References
Ardilah, Tifani, dkk. 2014 . Effort of Village Chief to Increasing of Society Participation in Village Development. Journal of Public Administration Vol. 2, No. 1, pp. 71-77
Aristotle, The Politics. 1946. Ed. and Trans.Ernest Barker Oxford : Clarendon Press
Budiarjo, Miriam. 1999. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Dahl, Robert A. 1971. Polyarchy: Participation and Opposition .New Heaven: Yale University Press
Dahl, Robert A. 1982. Dilema Demokrasi Pluralis : Antara Otonomi dan Kontrol .Jakarta : CV Rajawali
Diamond, Larry. 1999. Developing Democracy Toward Consolidation. Baltimore and London: The Johns Hopkins University Press
Held, David. 2006.Models of Democracy. Polity :Stanford University Press
Hobbes, Thomas 1968. Leviathan, ed.C.B.Macpherson .Harmondsworth: Penguin
Taufik. Istiari. 2013. “Peran Pemuka Pendapat dalam Meningkatkan Partisipasi Pilkades di Desa Prangat Selatan tahun 2013. Juornal Ilmu Komunikasi, Volume 1, Nomor 4.
Koentjaranungrat.1984. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Penerbit Gramedia
Kymlicka, Will and Wayne Norman, 1994. “The Return of The Citizen” on Ethics,104,January
Lijphart, Arendt 1999. Patterns of Democracy : Government Forms and Performance in Thirty Six Countries .New Haven and London: Yale University Press
Lijphart, Arendt.1977. Democracy in Plural Societies .New Haven and London: Yale University Press
Marshall, T.H. 1950. Class,Citizenship and Social Development.Cambridge: Cambridge University Press
Mashuri, Maschab. 2013. Politik Pemerintahan Desa di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit PolGov
Rousseau, Jean Jacques. 1968. The Social Contract and Discourse, trans. GDH Cole (London-New York: Everyman’s Library
Sartori, Giovanni.1987. The Theory of Democracy Revised. New Jersey : Chatam House Publishers
Schumpeter, Joseph A. 1943. Capitalism, Socialism and Democracy.London: Unwin University Books
Suhartono,1993.Bandit-Bandit Pedesaaan di Jawa, Studi Historis 1850-1942. Yogyakarta: Aditya Media
Suyadi. 1999. Pancasila Sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia. Yogyakarta: Lukman Ofset.
Syamsudin, M. dkk. 2011. Pendidikan Pancasila, Menempatkan Pancasila Dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan. Yogyakarta: Total Media.




