Retribusi pemakaian kekayaan daerah di Kabupaten Purworejo

Authors

  • Supardal Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta
  • R. Widodo Triputro Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta
  • RY. Gatot Raditya Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa ""APMD" Yogyakarta
  • RY. Gembong Rahmadi Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta

Keywords:

Retribusi;, pemakaian;, kekayaan;, Purworejo;

Abstract

Kekayaan daerah merupakan sebagian aset milik daerah sekaligus fasilitas publik yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam berbagai kepentingan perseorangan maupun badan, yakni untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat sosial-kemasyarakatan maupun kegiatan bisnis-komersial. Seiring dengan perubahan sosial, pertumbuhan ekonomi, dan pembangunan di suatu wilayah, tentu berkorelasi pada peningkatan kebutuhan masyarakat dalam pemanfaatan berbagai fasilitas publik seperti sarana-prasarana berupa kekayaan daerah. Keberadaan kekayaan daerah dan pemanfaatannya oleh masyarakat juga merupakan potensi bagi daerah dan pemerintah guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pasar. Meskipun demikian prinsip pelayanan publik dalam rangka mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat perlu dipertimbangkan dalam upaya optimalisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah.

References

Gischa, Sarafica. Keuangan Daerah: Pengertian, Sumber, dan Prinsipnya. https://.www.kompas.com, diakses tanggal 27 Maret 2021).

Hestu Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Maria Farida Indrati, S. 1994.Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Jakarta: Kanisius, hlm. 253-254.

Hamid S. Attamimi. 1994. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.

I.C. Van Der Vlies. 1984. Het wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving, ’s-Gravenhage: Vuga.

Kaho, Josef Riwu. 1988. Prospek Otonomi Daerah. Jakarta: PT Raja Garafindo.

Kesit, Bambang Prakosa. 2005. Pajak dan Retribusi Daerah. Cetakan Kedua. Yogyakarta: UII Press.

Mohammad Riduansyah. 2003. Kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah Terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan anggaran Pendapatan dan belanja daerah (APBD) guna mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah (Studi Kasus Pemerintah Daerah Kota Bogor), Makara, Sosial Humaniora, Vol. 7, No. 2, Desember 2003,

Nick Devas, 1989. Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia , Jakarta : UIPress.

Reid, Anthony (ed.). 2006. Verandah of Violence, the Background to the Aceh Problem, Singapore: NUS Publishing.

Reid, Anthony (ed.). 2006. Verandah of Violence, the Background to the Aceh Problem, Singapore: NUS Publishing.

Sandi, Fajar Billy. Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Tarif dan Bedanya Dengan Pajak Daerah, https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/retribusi-daerah, diakses tanggal 28 Maret 2021).

Suparmako, 2002. Ekonomi Publik Untuk Keuangan dan Pembangunan Daerah Yogyakarta: Andi

Pusat Pengembangan dan Penelitian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia, Depok 16425, Indonesia.

Wajong, 1974. Administrasi Keuangan Daerah, Bandung: PT. Persada.

UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Perda Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Published

2022-03-29

Issue

Section

NON FIKSI