Peran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam Pemberdayaan Narapidana

Authors

  • Wahyu Rohayati Universitas Jambi
  • Ahmad Baidawi Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.55314/tsg.v6i2.1006

Keywords:

Pemberdayaan, Narapidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam pelaksanaan program pemberdayaan narapidana. Fokus utama kajian ini adalah bagaimana kebijakan dan implementasi program-program pembinaan mampu meningkatkan kapasitas narapidana agar dapat berfungsi kembali secara produktif dalam masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur, analisis dokumen kebijakan, serta wawancara terhadap pejabat terkait dan praktisi pemasyarakatan. Hasil yang ingin dicapai adalah pemetaan peran strategis kementerian dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan narapidana difokuskan pada pelatihan keterampilan kerja, pembinaan mental-spiritual, serta kerja sama dengan sektor swasta dan lembaga masyarakat. Namun, tantangan masih dihadapi dalam bentuk keterbatasan anggaran, SDM, serta stigma sosial terhadap mantan narapidana. Secara keseluruhan, peran kementerian telah menunjukkan kontribusi signifikan dalam membentuk sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berbasis pemberdayaan.

References

ADE MALNEDA PUTRA, A. D. E., & PUTRA, M. (2020). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP NARAPIDANA YANG MENYIMPAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB MUARA BUNGO. Universitas Batanghari.

Anwar, O. M. (2014). Pemberdayaan masyarakat di era global.

DM, M. Y., Sugiantoro, H., Manulang, J. G. S., & Combara, W. (2022). PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM. Collegium Studiosum Journal, 5(2), 133–147.

Eryansyah, A. M., & IP, A. M. (2021). Hakikat Sistem Pemasyarakatan Sebagai Upaya Pemulihan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan: Perspektif Hak Asasi Manusia-Jejak Pustaka. Jejak Pustaka.

Hamja, H. (2022). Implikasi Overcrowding Terhadap Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Mimbar Hukum, 34(1), 296–324.

Jufri, E. A., & Anisariza, N. U. (2017). Pelaksanaan Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta. ADIL: Jurnal Hukum, 8(1), 1–26.

Mardikanto, T. (2011). Metoda penelitian dan evaluasi pemberdayaan masyarakat: untuk akademisi, praktisi dam peminat pemberdayaan masyarakat.

Moleong, L. (2010). Metode peneltian. Jakarta: Rineka Cipta, 25.

Nugroho, R. (2004). Kebijakan publik. Jakarta: PT Alex Media Komputindo.

Ramadhan, R. R. (2025). EFEKTIVITAS SISTEM PEMBEBASAN BERSYARAT DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

RIKO HAMDAN, R. H. (2022). KENDALA DALAM MELAKUKAN REHABILITASI TERHADAP WARGA BINAAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA JAMBI. Universitas Batanghari.

Suprayitno, D., Selvia, F., Suparyati, A., Heryani, A., Titalessy, P. B., Wicaksono, F., Iskandar, A., Praja, S. J., Susanti, I., & Boari, Y. (2024). Buku Ajar Kebijakan Publik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Ummah, M. S. (2019). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. Sustainability (Switzerland), 11(1), 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2023). Laporan Tahunan Ditjen PAS

Kementerian Hukum dan HAM RI. (2022). Modul Pembinaan Narapidana

Santoso, Topo. (2019). Hukum Pidana dan Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Jakarta: Prenada Media

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Published

2025-06-28

How to Cite

Rohayati, W. ., & Baidawi, A. (2025). Peran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam Pemberdayaan Narapidana. TheJournalish: Social and Government, 6(2), 232-242. https://doi.org/10.55314/tsg.v6i2.1006