TINJAUAN PELEPASAN INFORMASI MEDIS DALAM MENJAMIN ASPEK HUKUM KERAHASIAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM RAJAWALI CITRA

Authors

  • Hendra Rohman Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia

Keywords:

Pelepasan informasi medis, kerahasiaan

Abstract

Rumah sakit tidak diperkenankan untuk menyampaikan informasi medis yang terkandung didalam rekam medis pasien kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Pelepasan informasi medis pasien yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi dan tanggung jawab hukum yang dapat dikenakan ancaman berupa sanksi hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran prosedur pelaksanaan pelepasan informasi medis, dan mengidentifikasi bentuk persetujuan yang diberikan oleh pasien terkait pelepasan informasi medis pasien. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, rancangan penelitian yang digunakan adalah rancangan case study. Sampel subjek dan objek pada penelitian ini menggunakan teknik jenuh dengan jumlah 3 (tiga) petugas rekam medis sebagai sampel subjek dan 30 berkas rekam medis bulan mei – juni 2019 untuk keperluan permintaan pelepasan informasi. Hasil penelitian dan pembahasan penelitian ini diperoleh bahwa prosedur dalam melaksanakan kegiatan pelepasan informasi medis pasien termuat pada beberapa kebijakan internal rumah sakit rajawali citra yaitu pada surat keputusan direktur nomor SK.Dir.12.15.301.07 dan surat keputusan direktur nomor SK.Dir.03.17.301.01 tentang pemberlakuan buku pedoman penyelenggaraan rekam medis. Kedua kebijakan tersebut dilengkapi dengan pengaturan secara teknis dengan diterbitkannya Standar Prosedur Operasional (SPO) nomor 203.301.021 tentang kerahasiaan informasi rekam medis, standar prosedur operasional (SPO) nomor 203.301.034 tentang surat permintaan keterangan medis, dan juga standar prosedur operasional (SPO) nomor 203.301.035 tentang pembuatan surat keterangan pelepasan rahasia medis. Pelaksanaan pelepasan informasi medis dari 30 berkas rekam medis di Rumah Sakit Rajawali Citra sudah dilengkapi dengan adanya persetujuan tertulis dari pasien sebagai pemilik informasi medisnya. Dengan adanya kebijakan-kebijakan umum maupun teknis, dan juga telah adanya formulir persetujuan tertulis yang harus disertakan pada setiap permintaan pelepasan informasi medis, dapat disimpulkan pelaksanaan pelepasan informasi medis di Rumah Sakit Rajawali Citra sudah mengupayakan pemenuhan atas jaminan aspek hukum kerahasiaan rekam medis secara optimal.

References

Ery, Rustiyanto, 2009, Etika Profesi Perekam Medik Dan Informasi Kesehatan, Grahayu Ilmu, Yogyakarta.

Fira, A. 2019, Hospital By Laws Sebagai Pedoman Tata Kelola Rumah Sakit, https://siplawfirm.id/hospital-by-laws/?lang=id.

Guwandi J. 2005. Rahasia Medis (1st Ed.). Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia

Hendrik, 2012. Etika & Hukum Kesehatan, penerbitan buku kedokteran EGC, Jakarta.

Leger, Mildred ST. 1994. dalam Huffman, E.K. introduction to health information management. Health Information Management. Illinois USA: Physicians Records Company. Hal; 30.

Meianti, A., Rohman, H., & Mayretta, A. (2018). Perencanaan Implementasi Unit Kerja Rekam Medis Untuk Klinik Pratama Pancasila Baturetno Wonogiri. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (JMIKI), 6(2), 135-141.

Moeljanto. 2009, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.

Notoatmodjo, S. 2014, Metodologi Penelitian Kesehatan. Rineka Cipta, Jakarta.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.

Rohman, H. (2018). Perancangan Sistem Informasi Pelaporan Posyandu Lansia. Jurnal Manajemen Informasi dan Administrasi Kesehatan, 1(2).

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Subekti. 2008, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradya Paramitha, Jakarta.

Soeparto, P. 2006. Etik Dan Hukum Dibidang Kesehatan. Surabaya. Airlangga University Press.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2009 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072.

https://www.liputan6.com/news/read/709156/keluarkan-rekam-medis-pasien-psikiater-dan-klinik-digugat.

https:// www.jpnn.com/readData Pasien HIV Bocor. 2013.

Published

2020-09-27