Implementasi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129 Tahun 2008 Dalam Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Atas Kelengkapan Pengisian Informed consent Di Rumah Sakit Rajawali Citra

Authors

  • Indra Narendra

Keywords:

-

Abstract

Keberadaan informed consent sangat penting di dalam pelayanan kesehatan, sebab dari penyelenggaraan informed consent akan menghasilkan adanya perjanjian atau kesepakatan diantara tenaga kesehatan dengan pasien atas suatu tindakan medis tertentu. Kelengkapan di dalam pengisian informed consent harus selalu dicermati karena dapat menjadi faktor penentu keberhasilan atas pelayanan kesehatan yang diberikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui angka kelengkapan pengisian lembar informed consent pasien bedah di rumah sakit rajawali citra, dan untuk mengetahui efektifitas atas implementasi keputusan menteri kesehatan nomor 129 tahun 2008 dalam pemenuhan standar pelayanan minimal atas kelengkapan pengisian informed consent. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris, dalam penelitian ini akan disajikan secara deskriptif dengan pendekatan kualitatif, rancangan penelitian yang digunakan adalah rancangan case study. Sampel subjek penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling dengan jumlah 2 (dua) petugas rekam medis, 1 (satu) perawat bedah dan 1 (satu) dokter bedah di Rumah Sakit Rajawali Citra. Sampel objek penelitian ini menggunakan teknik non probability sampling dengan jenis sampling jenuh Sampel objek pada penelitian ini adalah 81 lembar persetujuan tindakan persetujuan kedokteran (informed consent). Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa kelengkapan pengisian lembar informed consent secara keseluruhan belum dapat dikatakan optimal, dari 81 lembar informed consent belum tercapai angka persentase kelengkapan 100%. Kelengkapan pada komponen identifikasi memperoleh persentase sebesar 51,50%, pada laporan penting diperoleh persentase sebesar 71%, dan untuk komponen autentifikasi diperoleh persentase sebesar 40,1%. Pada aspek implementasi maupun efektifitas dari keputusan menteri nomor 129 tahun 2008 tentang standar pelayanan minimal dapat dikatakan juga belum optimal. Hal ini dipengaruhi oleh faktor masyarakat disebabkan kurangnya kesadaran dan ketaatan di dalam pemberlakuan ketentuan tersebut.

References

Anggraeni,D.M & Saryono. (2013). Metodelogi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif dalam Bidang Kesehatan. Yogyakarta: Nuha Medika.

Evi Noviawati, Landasan Konstitusional Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, (Ciamis: Universitas Galuh Ciamis, 2018), Vol 6, No 1, 2018.

Muhammad, A., 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saebani, B.A 2007. Sosiologi Hukum, Bandung: Pustaka Setia.

Soekanto, soerjono., 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D: Bandung.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 144 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal.

Veronica Komalawati. 2002. Peranan Informed consent dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan dalam Hubungan Dokter dan Pasien) Bandung: Citra Aditya Bakti.

Published

2019-06-30

Issue

Section

Article Text: Health