ANALISIS SISTEM PENYUSUTAN BERKAS REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT PURI HUSADA

Authors

  • Andrias Feri Sumadi Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia
  • Hendra Rohman Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia
  • Ibnu Mardiyoko Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia
  • Erina Septin Prihaningtyas Politeknik Kesehatan Bhakti Setya Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55314/jcoment.v1i1.302

Keywords:

Analisis kuantitatif, penyusutan berkas, retensi

Abstract

Pelaksanaan penyusutan berkas rekam medis di Rumah Sakit Puri Husada Sleman Yogyakarta belum terlaksana secara rutin. Kendala dalam pelaksanaan penyusutan berkas rekam medis, karena terbatasnya petugas rekam medis dan pekerjaan yang semakin menumpuk sehingga untuk melaksanakan penyusutan belum bisa dilakukan. Tujuan, mengetahui alur pelaksanaan penyusutan berkas rekam medis, mengidentifikasi permasalahan pelaksanaan penyusutan berkas rekam medis, mengetahui penyelesaian masalah mengenai pelaksanaan penyusutan. Jenis penelitian deskriptif. Subjek yaitu tiga petugas rekam medis yaitu dua orang sebagai responden dan satu orang sebagai triangulasi sumber. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Hasil, di Rumah Sakit Puri Husada Sleman Yogyakarta sudah mempunyai SPO tentang penyusutan berkas rekam medis, di dalam SPO dijelaskan bahwa waktu penyusutan berkas rekam medis dilakukan setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan penyusutan berkas rekam medis belum disosialisasikan dengan baik, tidak adanya petugas khusus penyusutan atau petugas filing, karena waktu luang petugas terbatas untuk melakukan penyusutan sehingga masih mengalami keterlambatan dalam melakukan penyusutan. Tidak adanya ruang dan tempat khusus penyimpanan berkas rekam medis juga menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyusutan. Kesimpulan, pelaksanaan penyusutan berkas rekam medis sudah sesuai dengan SPO mengenai penyusutan berkas rekam medis, akan tetapi waktu pelaksanaannya belum sesuai dengan yang ada di SPO. Belum adanya ruang dan rak khusus untuk menyimpan berkas rekam medis inaktif.

References

Rusdiana, A. 2014. Sistem Informasi Manajemen. Pustaka Setia, Bandung.

Budi, S. C. 2011. Manajemen Unit Kerja Rekam Medis. Yogyakarta: Quantum Sinergis Media.

Citra, B.S,. 2015. Pencitraan (Imaging) Berkas Rekam Medis Pada Kegiatan Penyusutan Di RSUD Kota Yogyakarta. Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, Volume 3, No.1, Hal 71-72.

Depkes, RI. 1997. Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia Revisi I. Jakarta: Direktoral Jendral Pelayanan Medik.

Kemenpan RI. 2012. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Jakarta: Kemenpan RI.

Meianti, A., Rohman, H., & Mayretta, A. (2018). Perencanaan Implementasi Unit Kerja Rekam Medis Untuk Klinik Pratama Pancasila Baturetno Wonogiri. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia (JMIKI), 6(2), 135-141.

Menkes RI. 2008. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN & RB) Nomor 35. 2012. Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. MenPAN & RB. Jakarta.

Rohman, H., & Wulandari, M. (2019). Sistem Informasi Manajemen Rawat Jalan Di Klinik Pratama: Surat Keterangan Medis, Laporan Kunjungan Pasien, Obat, Pembayaran. Jurnal Informatika dan Rekayasa Perangkat Lunak, 1(2).

Rohman, H., & Agnia, E. (2019). Pelaporan Posyandu Lansia Puskesmas Banguntapan III: Perancangan Sistem Informasi Berbasis Web. Indonesian of Health Information Management Journal (INOHIM), 7(2), 44-53.

Rohman, H., Prabawati, B. C., & Anaskhan, A. S. (2019). Pembangunan Sistem Informasi Pendaftaran Rawat Jalan Klinik Pratama Harapan Sehat Berbasis Web. SMIKNAS, 12-22.

Rohman, H., Dewi, C. W. P., & Nuswantoro, M. R. (2019). Perancangan Sistem Informasi Pendaftaran Rawat Jalan Berbasis Web Di Klinik Pratama Patalan. SMIKNAS, 23-31.

Rohman, H. (2019). Sistem Retensi Berkas Rekam Medis Terintegrasi: Perancangan Sistem Informasi Berbasis Web Di Klinik Pratama. Jurnal Manajemen Informasi dan Administrasi Kesehatan, 2(2).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 1.UU Praktik Kedokteran RI No.29 Tahun 2004 Pasal 46 ayat 1 tentang Praktik Kedokteran, 157–180.

Published

2019-06-27

Issue

Section

Article Text: Health