PENINGKATAN KAPASITAS PERENCANAAN DAN FUNGSI ORGANISASI KAMPUNG RAMAH ANAK RW 01 GIWANGAN, KECAMATAN UMBULHARJO, KOTA YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.55314/jcoment.v3i3.283Keywords:
Organization, Institution, Child Friendly Village, Child ForumAbstract
Keberadaan Kampung Ramah Anak tidak terlepas dari berbagai peran tokoh, proses interaksi sosial yang dilakukan oleh masyarakat. Mekanisme pembentukan desa ramah anak tidak melalui penunjukan melainkan lebih menekankan pada kesadaran masyarakat setempat. Lembaga ini dibentuk pada 26 Juni 2019 dan sudah memiliki satgas dan Forum Anak. Organisasi yang relatif baru ini membuat mereka belum terorganisir dalam hal program atau kegiatan yang akan dilakukan. Selain itu, forum anak yang terdiri dari anak-anak masih dalam tahap pembelajaran dan pendampingan tentang bagaimana membentuk dan melaksanakan kegiatan tentang Desa Layak Anak. Bentuk kegiatan dalam pengabdian ini diawali dengan diskusi dengan pihak pengelola, dilanjutkan dengan melakukan observasi di lokasi. Hasil diskusi dengan pihak pengelola diperoleh rancangan program yang ditindaklanjuti dengan pendampingan dalam hal perencanaan dan penguatan organisasi, sedangkan kegiatan observasi dilakukan dengan mengunjungi beberapa tempat yang digunakan dalam kegiatan desa ramah anak seperti balai, taman bacaan anak , dan lingkungan di RW 01 Giwangan. Partisipasi mitra ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam kegiatan diskusi masalah yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan 2 orang anggota satgas, sedangkan kegiatan pendampingan dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan 2 perwakilan Forum Anak. Tahapan pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui tiga tahap penyelesaian yaitu penguatan fungsi, pemberian materi, dan kelengkapan dokumen kelembagaan.
References
Lestari, Sartini. 2019. Program Perlindungan Anak di Kampung Ramah Anak Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara. Unnes. Semarang
Nafzi, Azka. 2018. Kajian Kampung Ramah Anak di Kota Yogyakarta. UGM. Yogyakarta.
R Subiyakto. 2012. Membangun kota layak anak: Studi kebijakan publik di era otonomi daerah. Jurnal Sosio Religia.10 (1), 49-71
Supeno, H. (2010). Kriminalisasi Anak. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2018 tentang Kampung Ramah Anak.
https://jogja.tribunnews.com/2018/07/23/kota-yogyakarta-kembali-raih-penghargaan-kota-layak- anak diakses tanggal 10 Oktober 2019
Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 JCOMENT (Journal of Community Empowerment)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.