Kewenangan Kepala Daerah Dalam Konteks Pemerintahan Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Keywords:
Kewenangan, Legitimasi, Kepala DaerahAbstract
Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah jabatan kepala pemerintahan yang memimpin pemerintahan pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Walaupun kepala daerah mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat, akan tetapi kewenangan dari jabatan-jabtan tersebut diatur secara teknis dalam peraturan perundang-undangan. Setiap hierarki pemerintahan secara tidak langsung mempunyai keterikatan satu dengan yang lain, sehingga kewenangan yang dimiliki kepala daerah tidak benar-benar mandiri secara prinsip.
References
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang - Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2020 JCOMENT (Journal of Community Empowerment)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.