Transformasi Hukum Pemerintahan Desa: Perbandingan UU No. 5 Tahun 1979 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Authors

  • R Yulianus Gatot Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD

DOI:

https://doi.org/10.55314/tsg.v6i3.977

Keywords:

pemerintahan desa, esentralisasi, UU No. 5/1979, UU No. 6/2014

Abstract

Penataan pemerintahan desa di Indonesia mengalami transformasi besar dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari model pemerintahan yang sentralistik menuju pengakuan terhadap keberagaman, partisipasi masyarakat, dan pemberdayaan desa sebagai entitas otonom dalam kerangka negara kesatuan. Artikel ini bertujuan membandingkan dua rezim hukum tersebut, dengan menelaah aspek historis, kelembagaan, kewenangan, dan relasi desa dengan pemerintah supradesa. Metode kajian ini bersifat normatif-kualitatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa UU Desa 2014 memberikan ruang lebih besar terhadap rekognisi dan subsidiaritas desa, menjadikan desa tidak hanya sebagai objek administrasi negara, tetapi sebagai subjek pembangunan berbasis lokalitas.

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 56.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.

Bappenas. (2015). Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.

Eko, S., Fauzi, I., & Ritonga, M. (2013). Menuju Desa Membangun: Dari Desa Tertinggal ke Desa Mandiri. Jakarta: INDEF.

Hadinoto, S. (1983). Pemerintahan Desa: Suatu Tinjauan Sejarah dan Yuridis. Jakarta: Rajawali.

Kementerian Dalam Negeri. (2015). Modul Pelatihan Implementasi Undang-Undang Desa. Jakarta: Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

Koentjaraningrat. (1994). Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.

Mardiasmo. (2006). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi Offset.

Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Erlangga.

Purwanto, E.A., & Sulistiyono, A. (2017). "Implementasi Kebijakan Undang-Undang Desa dalam Perspektif Governance." Jurnal Bina Praja, 9(2), 167–178. https://doi.org/10.21787/jbp.09.2017.167-178

Sulaiman, M. (2016). Desa Membangun Indonesia: Implementasi UU Desa dalam Perspektif Politik Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Tjondronegoro, S.M.P. (1991). The Evolution of Village Government in Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Winarno, B. (2012). Paradigma Baru Kebijakan Publik. Yogyakarta: UGM Press.

Yulianto, V. (2015). “Rekognisi dan Subsidiaritas dalam UU Desa: Sebuah Tinjauan Kritis.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 19(1), 56–70

Published

2025-06-20