PERAN PEMERINTAH DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LAHAN GAMBUT TANPA BAKAR

Authors

  • PUNIRAH Universitas Terbuka

DOI:

https://doi.org/10.55314/tsg.v6i3.976

Keywords:

Pengelolaan Lahan Gambut

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lahan gambut tanpa pembakaran. Pengelolaan lahan gambut tanpa pembakaran merupakan suatu upaya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah terjadinya kebakaran yang berdampak luas bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim global, sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi selama proses implementasi di lapangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada wilayah gambut yang rentan terhadap kebakaran. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan pihak pemerintah, tokoh masyarakat, serta masyarakat pengguna lahan, dilengkapi dengan observasi lapangan dan kajian dokumen kebijakan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah memegang peranan sentral dalam merumuskan kebijakan, mengalokasikan sumber daya, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan. Di sisi lain, partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan program, terutama dalam pengawasan dan pelaksanaan praktik pengelolaan lahan yang ramah lingkungan. Namun, implementasi pengelolaan lahan gambut tanpa pembakaran menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan anggaran, rendahnya pemahaman masyarakat tentang dampak pembakaran, hambatan teknis dalam pengelolaan lahan, serta kurang optimalnya koordinasi antar lembaga terkait. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas masyarakat melalui pendidikan lingkungan, pendampingan teknis, serta pemberian insentif ekonomi sangat diperlukan. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan pendekatan partisipatif yang melibatkan tokoh adat dan komunitas lokal menjadi kunci dalam mengubah kebiasaan pembakaran lahan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengelolaan ahan gambut tanpa pembakaran membutuhkan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat serta dukungan kebijakan yang memadai, pengelolaan lahan gambut tanpa pembakaran dapat dijalankan secara efektif dan berkelanjutan.

References

Hariyadi, B. (2019). Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran lahan gambut di hutan lindung gambut (HLG) Londerang Provinsi Jambi. Jurnal Pembangunan Berkelanjutan, 2(1), 16-39.

Pohan, W. S., Syarifuddin, H., & Hamzah, H. (2023). Analisis Tingkat Pengetahuan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Lahan Gambut di Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam (Studi Kasus: Desa Seponjen dan Desa Sungai Aur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi). Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 1018-1034.

Putri, T. T. A. (2017). Pengelolaan sumberdaya lahan gambut di Kubu Raya Kalimantan Barat menuju lahan tanpa bakar. Jurnal Penelitian Agrosamudra, 4(2), 92-109.

Sawerah, S., Bakhtiar, A., Muljono, P., & Tjitropranoto, P. (2019). Sikap petani terhadap pengolahan lahan tanpa bakar sebagai salah satu upaya pencegahan kebakaran lahan gambut (kasus di Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat). Agriecobis, 2(1), 14-22.

Sawerah, S., Muljono, P., & Tjitropranoto, P. (2016). Partisipasi masyarakat dalam pencegahan kebakaran lahan gambut di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Jurnal Penyuluhan, 12(1).

Tampubolon, J., Aluyah, C., & Heptiana, E. (2019). Persepsi masyarakat Desa Riding Kabupaten Ogan Komering Ilir terhadap upaya pencegahan kebakaran di lahan gambut. Sylva Jurnal Ilmu-ilmu Kehutanan, 7(2), 49-57.

Arnstein, S. R. (1969). A ladder of citizen participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216–224. https://doi.org/10.1080/01944366908977225

Cohen, J. M., & Uphoff, N. T. (1980). Participation’s place in rural development: Seeking clarity through specificity. World Development, 8(3), 213–235. https://doi.org/10.1016/0305-750X(80)90011-X

Chambers, R. (1997). Whose reality counts? Putting the first last. Intermediate Technology Publications.

Pretty, J. N. (1995). Participatory learning for sustainable agriculture. World Development, 23(8), 1247–1263.

Buku

Arisanty, D., Hastuti, K. P., Aristin, N. F., Angriani, P., Alviawati, E., Adyatma, S., ... & Setiawan, F. A. (2024). Geografi Ekonomi: Kajian Pada Lingkungan Lahan Basah. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Maryani, S. P., Rosita, S. P., Norhayani, S. P., Linda Wulandari, S. P., & Ir Evi Veronica, M. S. Perairan Gambut Kalimantan Tengah Untuk Budidaya Ikan Patin (Pangasius sp.). Deepublish.

Noor, M., Saputra, R. A., Wahdah, R., & Mulyawan, R. (2024). Pengantar Lahan Basah Suboptimal Menuju Pertanian Berkelanjutan. UGM PRESS.

Noor, M., & Sulaeman, Y. (2022). Pemanfaatan dan Pengelolaan Lahan Rawa: Kearifan Kebijakan dan Keberlanjutan. UGM PRESS.

Notohadiprawiro, T., Maas, A., Amron, M., Sulaeman, Y., & Karolioneritas, V. (2022). Tantangan Pengembangan Sumberdaya Lahan Rawa Dan Gambut. Deepublish.

Utomo, I. M. (2016). Ilmu Tanah Dasar-Dasar dan Pengelolaan. Kencana.

Uphoff, N. (1985). Local institutional development: An analytical sourcebook with cases. Kumarian Press.

Sen, A. (1999). Development as freedom. Oxford University Press.

Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2015). Economic development (12th ed.). Pearson.

Todaro, M. P. (1976). Internal migration in developing countries: A review of theory, evidence, methodology and research priorities. International Labour Review, 114(3), 297–317.

Indonesia. (2014). Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Published

2025-07-21