Polemik Status Ganda Hutan Adat dan Hutan Desa di Suku Miyah Kabupaten Tambrauw
DOI:
https://doi.org/10.55314/tsg.v6i1.871Keywords:
Hutan Adat, Hutan DesaAbstract
Kontroversi hutan adat dan hutan desa di suku Miyah Kabupaten Tambrauw merupakan suatu problematika yang belum dapat dipecahkan atau diselesaikan oleh pemerintah setempat sebagai penanggung jawab utama dalam kasus ini terhadap masyarakat Tambruaw secara khusus masyarakat adat yang menjadi korban atas skema hutan desa tersebut. Persoalan pengelolaan hutan menjadi isu sensitif di Indonesia dan selalu melahirkan bibit-bibit konflik di seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini bukan hal baru dan bukan pula baru terjadi di Kabupaten Tambrauw, namun masalah ancaman ekologis di Indonesia banyak di temui hampir 70% wilayah di Indonesia. Terancamnya ekosistem di Indonesia setiap tahun bertambah. Traumatis masyarakat terhadap kerusakan hutan sebagai habiat mereka ketika munculnya skema hutan desa suku Miyah ini membuat masyarakat di Kabupaten Tambrauw dengan tegas menolak perencanaan skema tersebut dan meminta Pemerintah daerah setempat untuk mempertanggungjawabkan dapat mengembalikan sebagian wilayah telah diskemakan dalam hutan desa menjadi hutan ada, di karenakan banyak pengelaman pahit berbagai wilayah kehilangan keaslian hutan.
References
Li, N., & Ren, L. (2013). 李 娜 1 ,任 理 2 ,唐泽军 3 ( 1. 2(April), 94–100.
Talumepa, J. B. (2020). Kajian Hukum Terhadap Tata Kelola Hutan Di Indonesia. Lex Et Societatis, 8(4), 25–35. https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30907
DARI HUTAN ADAT KALAWA KE HUTAN DESA: SEBUAH TERITORIALISASI NEGARA BERBASIS MASYARAKAT? 1 Yetty Oktayanty 2. (n.d.).
Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia. (2021). Permen LHK No 9 Tahun 2021. Permen LHK No 9 Tahun 2021, 320.
MENAKAR PELUANG DAN TANTANGAN PENGAKUAN HUTAN ADAT DALAM PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NO 17/2020 TENTANG HUTAN ADAT DAN HUTAN HAK
DARI HUTAN ADAT KALAWA KE HUTAN DESA: SWBUAH TERITORIALISASI NEGARA BERBASIS NEGARA
Problematika Pengelolaan Hutan Adat Melalui Perhutanan Sosial Berdasarkan Peraturan Menteri Lhk No. 9 Tahun 2021
Heru Saputra Lumban Gaol , Rizky Novian Harton. POLITICAL WILL PEMERINTAH TERHADAP PENGELOLAAN HUTAN ADAT SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA
www.https// Permen%20LHK%20Nomor%209%20Tahun%202021
www.https://www.google.com/search?q=Pasal+33+ayat+(3)+UUD+1945&oq=Pasal+33+ayat+(3)+UUD+1945
www.https://suarapapua.com/2023/09/16/hutan-desa-di-wilayah-adat-menghilangkan-hak-masyarakat-adat/
www.https://suarapapua.com/2024/09/19/pemilik-hak-ulayat-di-tambrauw-menolak-skema-hutan-desa/
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2025 TheJournalish: Social and Government

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Thejournalish: Social and Government This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



