SOSIALISASI PENGENDALIAN PENYAMPAIAN PENDAPAT DIMUKA UMUM PADA RUANG TERBUKA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Authors

  • Kamarudin Souwakil Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD

DOI:

https://doi.org/10.55314/tsg.v5i1.699

Keywords:

Pengendalian, Kebijakan, Revitalisasi

Abstract

Memberikan penjelasan Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan dari pada Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka Di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor: KM.70/UM.001/MP/2016 Tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Disektor Pariwisata. Yang menjadi dasar pembuatan Pergub tersebut untuk melindungi kawasan yang telah disebutkan dalam Peraturan Menteri yang merupakan bagian dari objek vital di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif eksploratif. Subjek dan Objek dalam penelitian ini adalah kebijakan yang berkaiatan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kraton Yogyakarta, Kepala Kesbangpol DIY, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Kapolresta Yogyakarta, Ketua PKL Malioboro, Ketua Umum SEMMI Cabang Yogyakarta, dan Koordinator Forum BEM DIY. Metode yang dilakukan dalam pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dengan melakukan pemilihan informan sesuai dengan tujuan dari pada penelitian ini. Hasil penelitian terkait Pengendalian Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka di Daerah Istimewa Yogyakarta. Terutama terkait lahirnya Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dan melanggar aturan perundang-undangan, namun lahirnya Pergub 1 Tahun 2021 tersebut masih kurangnya penegakan hukum dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sehingga belum memberikan hasil yang maksimal. Maka pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui instansi yang berwenang untuk dapat melakukan penegakan hukum dan sosialisasi yang masif agar Pergub Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

References

Abdoellah Y. Awan, Rusfiana Yudi, 2016. Teori dan Analisis Kebijakan Publik. Bandung : Alfabeta. Arikunto, S. 2013. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta.

Azed,A. B. (2003). Reformasi Politik Hukum Kewarganegaraan Sebagai Agenda Pembaharuan Hukum.

Andriansyah,Administrasi Pemerintahan Daerah dalam Kajian dan Analisa, (Jakarta Pusat, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama,2015).

Bungin, Burhan.2013. Metode Penelitian Sosial & Ekonomi: Format-Format Kuantitatif dan Kualitatif untuk Studi Sosiologi, Kebijakan, Publik, Komunikasi, Manajemen, dan Pemasaran Edisi Pertama. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.

Buletin Mayangkara Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya “Sumbu Filosofi Yogyakarta”. Edisi 2 Tahun 2016

Ethika,Suswoto,2021. Kajian Yuridis Peraturan Gubernur Daerah IstimewaYogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 Dari Aspek Hak Asasi Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Kurniawan, Derajat,2021. Larangan Demo Oleh Sultan Hamengku Buwono X Pasca Demo 8 Oktober 2020 di Yogyakarta”.(Vol.8 Nomor 1).

Muliadi, M. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Dimuka Umum. Maleo Law Journal.

Mahmudi. 2013. Manajemen Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: STIM YKPN.

Mahsun, Mohammad. 2006. Pengukuran Kinerja Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.

Pramono Joko, 2020. Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik. Surakarta : UNISRI Press. Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan. Yogyakarta: Alfabeta.

Tachjan H, 2006. Implementasi Kebijkan Publik, Bandung : AIPI Bandung – Puslit KP2W Lemlit Unpad

Sobur, A. (2000). Paradigma Komunikasi Politik dalam Mewujudkan Masyarakat Madani. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan.

Syahri, A. S. (2010). Kebebasan Berpendapat Melalui Media Baru Dalam Bayang-Bayang UU Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Cakrawala-Jurnal Humaniora.

Sobarna, A. (2002). Nilai-Nilai Demokrasi Sebagai Dasar Partisifatif. Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan.

Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasai Manusia

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penyampaian Pendapat dimuka Umum Pada Ruang Terbuka di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 Tentang Penetapan Objek Vital Nasional di Sektor Pariwisata.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/21/01150011/tanggung-jawab-dalam penyampaian-pendapat-di-muka-umum/,diakses Selasa,3 Agustus 2022.

Published

2024-01-16