IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK (STUDI PADA KABUPATEN KONAWE SELATAN, SULAWESI TENGGARA)

Authors

  • Sry Mayunita Universitas Muhammadiyah Umbuton
  • Junaid Gazalin Universitas Muhammadiyah Buton
  • Feramita Hasani Boby Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.55314/tsg.v4i2.479

Keywords:

implementasi ; kebijakan, perkawinan usia anak ; Konawe Selatan.

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan perkawinan usia anak dengan mengambil studi kasus di Kabupaten Konawe Selatan. Metode penelitian menggunakan desain cross sectional study dengan sampel penelitian sebanyak 33 infroman yang dipilih melalui teknik purposive sampling dan terdiri dari informan pemerintah dan masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara mendalam, observasi, dan dokumnetasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pencegahan perkawinan usia anak secara keseluruhan berjalan dengan efektif. Hal ini terlihat dari ketercapaian variabel dalam menganalisis implementasi menggunakan teori Edward III, yaitu (1) variabel komunikasi menunjukkan bahwa transmisi, kejelasan, dan konsistensi program telah berjalan secara optimal, meskipun pada transimis kebijakan perlu juga memperhatikan koordinasi dan sosialisasi hingga ke tingkat lapisan masyarakat paling rendah, (2) variabel sumber menunjukkan bahwa sumber daya manusia, informasi dan kewenangan telah terpenuhi, (3) variabel sikap dan disposisi pelaksana menunjukkan bahwa kognisi, arahan, dan respons menunjukkan hasil yang optimal, dan (4) variabel struktur birokrasi juga menunjukkan hasil optimal, karena adanya teknis pelaksaan kebijakan yang dituangkan dalam Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Usia Anak  sebagai wujud pedoman pelaksanaan kebijakan.

References

Agustino, L. (2008). Analisis Kebijakan Publik. Jakarta: Rineka Cipta.

Badan Pusat Statistik Sulawesi Tenggara. (2020. Persentase Perempuan Berumur 10 Tahun Ke Ata yang Pernsh Kawin Menurut Kabupaten Kota dan Umur Saat Perkawinan Pertama Tahun 2020. Sultra.bps.go.id. Diakses 12 November 2022, dari https://sultra.bps.go.id/statictable/2021/05/10/3245/persentase-perempuan-berumur-10-tahun-ke-atas-yang-pernah-kawin-menurut-kabupaten-kota-dan-umur-saat-perkawinan-pertama-tahun-2020.html.

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2016). Pernikahan usia dini dan permasalahannya. Sari Pediatri, 11(2), 136-41.

Islamy, I. (2010). Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijakan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.

Jann, W., & Wegrich, K. (2007). Theories of the Policy Cycle. In F. Fischer, G. J. Miller, & M. Handbook of Public Policy Analysis Theory, Politics, and Methods. New York: CRC Press Taylor & Francis Group.

Jumaah, S. H., & Dewi, D. C. (2022). Trend dan Kebijakan Pernikahan Usia Anak. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, 5(2), 143-159.

Kemenpppa. (2018, April 06). Perkawinan Anak: Sebuah Ikatan Sakral Pemadam Api Harapan. Kemenpppa.go.id. diakses 21 November 2022, dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/31/1685/perkawinan-anak-sebuah-ikatan-sakral-pemadam-api-harapan.

Lumempow, K. M., Sambiran, S., & Rachman, I. (2021). Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Pengembangan UKM Pada Era. Jurnal Governance, 1 (1), 1-8.

Mathur, S. Greene, M. & Malhotra, A. (2003). Too Young to Wed: The Lives, Rights, and Health of Young Married Girls. Internasional Center for Research on Women. Diakses 21 November 2022, dari https://www.researchgate.net/publication/237413840_The_Lives_Rights_and_Health_of_Young_Married_Girls.

Mulyadi, M. S., & Anwar, Y. (2015). Corporate Governance, Earnings Management And Tax Management. Procedia-Social And Behavioral Sciences , 363-366.

Murdijana, Desti, dkk. (2019). Risalah Kebijakan Perkawinan Anak: Menutup Aib dan tertutupnya Hak Atas Pendidikan, Ekonomi dan Kesehatan Mental, Reproduksi serta Seksual. Komnasperempuan.go.id. diakses 21 November 2022, dari https://komnasperempuan.go.id/download-file/417.

Nugroho, Riant. (2012). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: Pt. Elex Media Komputindo.

Pateda, S. A., Rahmat, A., & Zubaidi, M. (2020). Evaluasi Program Model Kickpatrick Pada Diklat Berjenjang Di Kabupaten Gorontalo. E-Prosiding Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo, 121-128.

Ramdhani, A., & Ramdhani, M. A. (2017). Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik. Jurnal Publik , 1-12.

Ropida, Ni Luh Nyoman Kebayanti, dan Ikma Citra Ranteallo, ˝Pilihan Rasional Perempuan Menikah di Usia Dini (Studi Kasus Di Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur)˝, Jurnal Ilmiah Sosiologi, Vol. 1, No. 1 (2016), hlm. 93.

Tachjan, H. (2006). Implentasi Kebijakan Publik. Bandung: Truen Rth.

Winarno, B. (2012). Kebijakan Publik: Teori, Proses, Dan Studi Kasus: Edisi Dan Revisi Terbaru. Center For Academic Publishing Service.

Winengan, W. (2018). Politik Hukum Keluarga Islam di Aras Lokal: Analisis Terhadap Kebijakan Pendewasaan Usia Pernikahan di Nusa Tenggara Barat. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 11(1), 1-12.

Published

2023-08-01

How to Cite

Mayunita, S., Gazalin, J. ., & Boby, F. H. . (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENCEGAHAN PERKAWINAN USIA ANAK (STUDI PADA KABUPATEN KONAWE SELATAN, SULAWESI TENGGARA). TheJournalish: Social and Government, 4(2), 203-213. https://doi.org/10.55314/tsg.v4i2.479