Peran (DP2PA) dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kota Samarinda

Authors

  • Shorea Helminasari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Erni Dea Kristi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Helnisa Helnisa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • M. Farhan As Salami Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda
  • Shakira Mustafa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda

DOI:

https://doi.org/10.55314/tsg.v4i2.475

Keywords:

Kekerasan, Seksual, Anak, DP2PA

Abstract

Pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak telah diakui secara formal sejak kemerdekaan Indonesia, sebagaimana tertuang dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Anak adalah anugerah yang tak ternilai yang dikaruniakan oleh Tuhan pada setiap pasangan manusia untuk dipelihara, dilindungi, dan dididik dengan baik. Semakin tingginya kasus kekerasan kepada perempuan dan anak serta tingginya kejadian human trafficking atau yang lebih dikenal dengan perdagangan orang di Indonesia menjadikan pembangunan bidang perempuan dan perlindungan anak sebagai isu penting. Dewasa ini, kekerasan seksual semakin banyak terjadi seiring berkembangnya akses media sosial berbasis teknologi. Kasus kekerasan seksual di Kota Samarinda selama kurun 3 tahun ke belakang kian memprihatinkan (2019-2021). Tercatat pada tahun 2021 Kota Samarinda menjadi daerah tertinggi dengan laporan 173 kasus kekerasan seksual di antara kabupaten/kota lainnya di provinsi Kalimantan Timur. Berangkat dari kasus kekerasan seksual di Kota Samarinda selama kurun 3 tahun ke belakang yang kian memprihatinkan (2019-2021) maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak khususnya yang terjadi di Kota Samarinda serta mengetahui hambatan dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Penelitian ini menggunakan Penelitian Deskriptif Kualitatif, dengan fokus penelitian peran DP2PA dalam menjalankan 6 layanan pokok menangani kasus kekrasan seksual anak, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data model interaktif dari Matthew B. Milles dan A. Michael Huberman dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

References

Abdussalam, H.R. (2007). Kriminologi, cetakan ketiga. Jakarta: Restu Agung. Ahmadi, A.H. (1999). Psikologi Sosial. Jakarta: Rineka Cipta.

Alhag, A. F. (2015). Kekerasan Seksual Pada Anak di Indonesia. Prosiding KS: Riset &

PKM, 2, p. 31. Bandung.

Almansharu, Djunaidi Ghony & Fauzan. (2014). Metodologi penelitian kualitatif.

Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.

Ardana, Komang. (2008). Perilaku Organisasi. Yogyakarta: Graha Ilmu

Emzir. (2010). Metodologi Penelitian Pendidikan: kuantitatif dan kualitatif. Jakarta:

Rajawali pers.

Gosita, Arif. (1989). Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo.

Gultom, M. Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan (1 rst ed.). (N. F. Atif,

Ed.) Mendan, Sumatera Utara, Medan: PT Refika Aditama Bandung, 2012

Gunawan, Iman. 2013. Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Pratilik. Jakarta: Bumi Aksara Hurairah, Abu. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuasa Press

IASC. (2005). Panduan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender, Masa Keadaan

Kedaruratan Kemanusiaan: Berfokus pada Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Seksual dalam Masa Darurat. Jakarta: IASC.

Konopaske, Robert. 2008. Perilaku Dan Manajemen Organisasi. Jakarta: Erlangga

Moleong, J Lexy, Prof. Dr. 2009. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja

Rosdakaya

Bab Buku

Maslihah, Sri. (2006). “Kekerasan Terhadap Anak: Model Transisional dan Dampak Jangka Panjang”. Edukid: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini.I (1).25-33.

Gill, Smith, Percy (June 8, 1992). Growing Concerns in Adolescent Drug Abuse. Psychology Quarterly, 21, 153-157.

Abbott, Walter F., & Monsen, R. Joseph (1979). On the Measurement of Corporate Social Responsibility: Self-Reported Disclosures as a Method of Measuring Corporate Social Involvement. Academy of Management Journal, 22(3), 501-515.

Abebe, M.A. (2012). Social and Institutional Predictors of Entrepreneurial Career Intention: Evidence from Hispanic Adults in the US. Journal of Enterprising Culture, 20(1), 1-23.

Freeman, Ine, & Amir Hasnaoui, Amir. (2010). The Meaning of Corporate Social Responsibility: The Vision of Four Nations. Journal of Business Ethics, 100, 419-443.

Artikel Jurnal pada Website

Abdi Kusuma, Rafles. (2021). Persepsi Remaja Terhadap Sexting Di Media Sosial.

Mediova Journal of Islamic Media Studies. Vol 1, No, 1. Pp. 81-98. Diakses dari 1697-Article Text-3934-2-10-20210531.pdf

Albury, Kath dan Funnel, Nina. (2013). The Politic of Sexting: Young People,

Selfrepresentation, and citizenship. (makalah tidak dipublikasikan). Diakses dari

https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3449/1/Skripsi%20Rangga%20Pratama%20 Kusnadi-dikonversi.pdf

Bappeda Litbang Kota Samarinda. (2022). Rancangan Akhir RKPD Kota Samarinda Tahun

Samarinda, Kaltim. Diakses dari https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data-

paparans/June2022/OVuqYctxGq28NbvaP7mW.pdf

Cahyaningrum, Komang Anisa Anggun. Gambaran Perilaku Sexting Pada Remaja Di SMK

Pariwisata X Badung. Community of Publishing In Nursing (COPING). Diakses 10

Oktober 2022 dari 62019-457-209925-1-10-20210503.pdf

Dan Jerker B. Svantesson. “Sexting and The Law: 15 Minutes of Fame, and A Lifetime Of

Shame” dalam Masaryk University Journal of Law and Technology. (Republik

Czech: Fakulty Law of University Masrky), Vol. 5:2. Diakses dari https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3449/1/Skripsi%20Rangga%20Pratama%20 Kusnadi-dikonversi.pdf

------------, Sexting and The Law: How Australian Regulates Electronic Communication of

Non Professional Sexual Content, Diakses 10 Oktober 2022 dari http://epublications.bond.edu.au/blr/vol22/iss2/3

Artikel Koran/Surat Kabar/Harian pada Website

Inilah Materi Pokok Perppu Nomor 1 Tahun 2016, Yang Sering Disebut Perppu Kebiri. Jakarta: https://setkab.go.id/inilah-materi-pokok-perppu-nomor-1-tahun-2016-yang-sering- disebut-perppu-kebiri/

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2020). Indeks Perlindungan Anak 2020. Jakarta, DKI: Yulina Eva Riany. Kemen PPPA. Diakses 11 Oktober 2022 dari https://www.kemenpppa.go.id/lib/uploads/list/05fe6-e-book-indeks-perlindungan- anak-indonesia_full-1-.pdf

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Layanan Pubik; Data alamat PUSPAGA tahun 2016-2022. Diakses 12 Oktober 2022 dari https://www.kemenpppa.go.id/index.php/home/index/1

Dokumen pada Webiste

Walikota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur 2019. Peraturan Walikota Samarinda

Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Serta Tata

Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan

Perlindungan Anak. Diakses dari PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN

ORGANISASI SERTA TATA KERJA DP2PAttwWFWSh9dYK8gu5OcUr.pdf

Walikota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur 2013. Lembaran Daerah Kota Samarinda.

Peraturan Walikota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak.

Published

2023-06-11