Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 07 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring

Authors

  • Citra Iasha Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Satya Negara Palembang
  • Putri Wulandari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Satya Negara Palembang

DOI:

https://doi.org/10.55314/tsg.v3i4.328

Keywords:

Implementasi, Pelayanan, Administrasi, kependudukan, Daring, Pasal 13

Abstract

Perkembangan teknologi informasi menimbulkan suatu revolusi baru, yaitu peralihan dari sistem kerja konvensional ke era digital. Sehingga untuk membantu meningkatkan akses penduduk kepada Pelayanan Adminduk Daring, pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerapkan pembangun Kios Pelayanan Adminduk Daring pada desa dan/atau kelurahan yang sudah diatur dalam Permendagri No 07 tahun 2019  tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Pasal 13). Tujuan penelitian untuk mengetahui Implemetasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 07 tahun 2019  tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring (Studi Kasus Pasal 13). Metode Penelitian ini adalah deskriptif kualitatif menggunakan data primer dengan observasi dan wawancara, data sekunder dengan dokumentasi dan studi pustaka. Teknik analisa data yang digunakan reduksi, penyaji data dan kesimpulan. Hasil penelitian bahwa Implementasi Permendagri No 07 Tahun 2019 belum sesuai dengan yang ditargetkan berdasarkan dengan konsep sebuah implementasi. Adapun kendala adalah komunikasi yang dilakukan pemerintah Desa Sungai Pinang II Kepada Masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudukan, fasilitas teknologi, jaringan internet yang belum maksimal sehingga masih menghambat sebuah implementasi didalam pelayanan administrasi kependudukan secara daring.

References

Arifin Tahir, 2014, Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan. Pemerintahan Daerah. Bandung : Alvabeta

Budiharto, Widodo. 2014. Teori dan Implementasi. Edisi Revisi. Yogyakarta : Penerbit Andi.

Implementasi Peraturan Menteri dalam Negeri No 07 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring

Mulyadi, Deddy, 2015, Study Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik, Bandung: Alfabeta

Ratminto dan Atik Septi W,2017. Manajemen Pelayanan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Siagian, Sondang P. 1990.Organisasi Kepemimpinan dan Perilaku Organisasi. Jakarta:Gunung Agung.

Subarsono. 2011. Analisis Kebijakan Publik (konsep. teori dan aplikasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Taufik, Mhd. dan Isril. 2013. Implementasi Peraturan Daerah Badan Permusyawaratan Desa. Jurnal Kebijakan Publik

Wibawa, Samodra. 1994. Kebijakan Publik Proses dan Analisis. Jakarta Intermedia

Winarno, Budi, 2008. Kebijakan Publik Teori dan Proses. Jakarta: PT Buku Kita

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 07 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara daring

Sumber Lain :

Pitalokan, Ikhwani. 2021. Bupati Ogan Ilir Resmikan Kios Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kec Payaraman. Di unduh 11 Juni 2022

https://www.oganilirkab.go.id/news/bupati-ogan-ilir-resmikan-kios-pelayanan-administrasi-kependudukan-di-kec-payaraman

Published

2022-10-18

How to Cite

Iasha, C. ., & Wulandari, P. . (2022). Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 07 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. TheJournalish: Social and Government, 3(4), 291-301. https://doi.org/10.55314/tsg.v3i4.328