Kontribusi Satuan Pelindungan Masyarakat dalam Membantu Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat di Kabupaten Sleman

Authors

  • Didi Setio Nugroho Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta
  • Supardal Supardal Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.55314/tsg.v3i2.262

Keywords:

Ketenteraman;, Ketertiban;, Satlinmas;, Linmas;, Hansip.

Abstract

Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan salah satu urusan wajib Pemerintahan Wajib yang termasuk dalam pelayanan dasar yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah oleh Satuan Polsisi Pamong Praja, dimana untuk melaksanakan tugasnya saat ini belum bisa melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ketenteraman ketertiban umum dan pelindungan masyarakat secara maksimal dengan kondisi personil saat ini yang masih jauh dari minimal menurut regulasi yang ada, oleh sebab itu perlu adanya langkah alternatif untuk meminilaisir masalah tersebut dengan mengembangkan potensi-potensi di masyarakat untuk membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Sleman dengan pemberdayaan Satlinmas di Kabupaten Sleman. Metode penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sleman, termasuk dalam penelitian deskriptif dan akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan mendeskripsikan realisasi sebuah peristiwa untuk memperoleh gambaran tentang fenomena yang terjadi dalam kaitannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontribusi Satlinmas dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan penyelenggaraan pelindungan masyarakat adalah dengan optimalisasi potensi Satlinmas di Kabupaten Sleman melaui kegiatan Deteksi Dini dan Cegah Dini, penyuluhan dan pembinaan, patroli, pengamanan, pengawalan, penanganan unjuk rasa dan kerusuhan masa dan penertiban. Hambatan yang dihadapi Satlinams dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat adalah belum optimalnya pendidikan dan pelatihan untuk anggota satlinmas, umur anggota Satlinmas lebih dari 50% lebih dari 50 tahun sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 umur maksimal anggota Satlinmas adalah 60 Tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sampai dengan umur 65 Tahun, kurangnya minat anak muda untuk menjadi anggota Satlinmas saat ini, pemberdayaan personil Satlinmas belum dilaksanakan secara maksimal di tingkat Kalurahan maupun Kapanewon.

References

Ayun Arifin. (2015). Implementasi Tugas dan Fungsi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kuta Karatanegara”. http://www.academia.edu/36424959

Daniel Anyik. 2019. “Kinerja Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Menciptakan Keamanan, Ketentraman Dan Ketertiban Di Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau”e-journals.unmul.ac.id.7(2): 73-85.

Eva Eviany, dkk. (2021) “Gambaran Pelaksanaan Program Pas Kecncan dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Oleh Satuan polisi Pamong Praja di Kabupaten Garut”. https://ejournal.ipdn.ac.id/jurnaltatapamong/article/view/1906

Gunawan. (2015). “Peran Satuan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Cilacap. (http://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/FIS/article/view/30792)

Joko Pramono, Wulan Kinasih. 2018.“Kontribusi Satlinmas Dalam Memberikan Rasa Keamanan, Ketertiban Dan Ketentraman Lingkungan Di Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta”, http://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/adiwidya/article/view/2508

Kristina Roseven Nababan, Bambang Wahyudi dan Yusuf Ali. (2018).“Sistem Deteksi Dini dan Tanggap Dini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pencegahan Konflik Bernuansa Agama Tahun 20014-2017” https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/DRK/article/view/281

M. Fauzan Azima. (2018). “Jurnal Ilmiah Peran Lembaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana (Studi di Desa Selat Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat). http://fh.unram.ac.id/wp-content/uploads/2019/09/m.-fauzan-azima-D1A014191

Raxavieh. 1998. Qualification Reseach Method. Prentice Hall of India Privat

Limited: New York.

Sugiyono.2009.Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R &D, Bandung:Alfabeta

Republik Indonesia,2016, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :16 Tahun 2016 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Departemen Dalam Negeri RI, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja

Departemen Dalam Negeri RI, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat

Kabupaten Sleman. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sleman

Published

2022-06-27