Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.55314/tsg.v3i1.223Keywords:
Implementasi;, Kawasan Tanpa Rokok;, Strategi.Abstract
Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Kota Yogyakarta telah berupaya untuk melindungi hak asasi setiap manusia terutama yang bukan perokok untuk dapat menghirup udara segar dan bersih atau bebas dari asap rokok, serta dalam upaya menyelamatkan generasi muda bangsa dari resiko kematian di usia muda akibat merokok, dengan membuat kebijakan kawasan tanpa rokok yaitu Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017. Namun setelah peraturan tersebut berjalan masih banyak terdapat pelanggaran terhadap kawasan tanpa rokok tersebut, bahkan banyak yang terjadinya di lingkungan instansi Pemerintah Kota Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di lingkungan instansi Pemerintah Kota Yogyakarta, faktor-faktor yang menjadi penghambat, serta merumuskan strategi untuk mengatasi hambatan dan mengoptimalkan implementasi kawasan tanpa rokok, dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Edward III. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di lingkungan instansi Pemerintah Kota Yogyakarta masih belum maksimal karena masih terdapat 4 (empat) faktor penghambat yaitu (1) komunikasi yang belum optimal, (2) disiplin para kelompok sasaran yang masih rendah, (3) intensitas pengawasan yang masih rendah, dan (4) fasilitas tempat khusus merokok dan sarana mobilitas yang masih minim. Dari faktor-faktor tersebut, peneliti telah berhasil merumuskan 2 (dua) strategi untuk mengatasi hambatan dan mengoptimalkan implementasi yaitu (1) meningkatkan pengawasan melalui penambahan jumlah personil, pengadaan sarana mobilitas berupa kendaraan dan penggunaan CCTV di setiap instansi untuk mengawasi kawasan tanpa rokok secara intensif. (2) menyediakan fasilitas berupa tempat khusus merokok di setiap instansi agar para pegawai yang merokok dapat memenuhi kebutuhan merokoknya tanpa melanggar kawasan tanpa rokok.
References
Abdul Adim, 2020. Implementasi Kebijakan Standar Nasional Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Raudlatul Ulum 9 di Desa Pasak Piang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, PublikA, Jurnal S-1 Ilmu Administrasi Publik, Vol. 9, No. 2, Edisi Juni 2020.
Christianingsih, E., 2018. Implementasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Bandung, Vol. 12, No. 2.
Maharani, S. dan Bernard, M., 2018. Analisis Hubungan Resiliensi Matematik Terhadap Kemampuan Pemecahan Masalah Siswa Pada Materi Lingkaran, Jurnal Pembelajaran Matematika Inovatif (JPMI), Vol. 1, No. 5, 821.
Nopralia, S., Hermansyah, Nirmala, I., dan Waliah, S., 2020. Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin No 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin, Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK), Vol. 3, No. 1, 45.
Ramdhani, A., dan Ramdhani, M.A., 2017. Konsep Umum Pelaksanaan Kebijakan Publik, Jurnal Publik (JP), Vol. 11, No. 01, 10.
Rasyidi, A., Abrar, A., dan Faruq, M., 2019. Potato Batik – Plorotan Otomatis Untuk Batik Denganrotary System, Solusi Efisien Produksi Batik Tulis, Jurnal Penelitian dan Penalaran (Jurnal PENA), Vol. 6, No. 2, 191.
Sulmiah, Sakawati, H., Widyawati, dan Rukmana, N.S., 2019. Analisis Kebijakan Pembangunan Kawasan Metropolitan di Indonesia Timur: Dampak Terhadap Tata Kelola Perkotaan, Jurnal Ilmu Administrasi (JIA), Vol. 16, No. 2, 260.
Undang-Undang Republik Indonesia, 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, 1 dan 43.
Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta, 2017. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, 13, 10, dan 11.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2022 TheJournalish: Social and Government

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Thejournalish: Social and Government This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



