FENEMONA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KECAMATAN BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG
DOI:
https://doi.org/10.55314/tsg.v2i2.141Keywords:
Fenomena; PBB; Kecamatan Bandongan.Abstract
Di negara Indonesia pajak mempunyai peranan yang sangat vital dimana pajak sebagai pendapatan terbesar negara. Besar kecilnya pajak yang diterima oleh negara akan sangat menentukan laju perkembangan roda pemerintahan khususnya dalam melaksanakan pembangunan. Ada beberapa macam pajak yang diterima oleh kas negara salah satunya adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Pajak bumi dan bangunan merupakan iuran wajib kepada kas negara atas dasar kepemilikan, penguasaan dan perolehan manfaat dari bumi dan bangunan besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yakni bumi/ tanah dan bangunan. Tulisan ini bertujuan menyajikan fenomena kemacetan pembayaran PBB di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang dengan menggunakan metode analisis kebijakan. Metode analisis kebijakan adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan argumentasi rasional dengan menggunakan fakta-fakta untuk menjelaskan, menilai, dan membuahkan pemikiran dalam rangka upaya memecahkan masalah publik. Data dihimpun melalui 1) wawancara; 2) observasi; dan 3) dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah 1) rendahnya tingkat kesadaran; dan 2) kemiskinan. Rendahnya tingkat kesadaran terlihat dari tunggakan pembayaran PBB oleh wajib pajak (WP), sedangkan kemiskinan dikarenakan rata-rata penduduk Kecamatan Bandongan bekerja sebagai petani atau buruh harian lepas sehingga pendapatan terbatas hanya sebagai pemenuh kebutuhan harian.
References
Aida, N,H, dkk.,2019, Analisis Penerapan Pembebasan PBB dan BPHTB Terhadap Penerimaan Pajak Daerah, Universitas Negeri Jakarta, Jakarta.
Cresswell,2008,Research Design,Pustaka Belajar, Yogyakarta.
Daniel, G., 1996, Emotional Intelligence: Mengapa El Lebih Penting Daripada EQ, hal58.terj.Hermaya, Gramedia, Jakarta.
Dunn, W.,2000, Pengantar Analisis Kebijakan, hal21, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
Erly, S.,2005,Hukum Pajak,Edisi Kedua, Salemba Empat, Jakarta.
Kartasasmita, G.,1996, Pembangunan untuk Rakyat Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, hal 234-235, PT. Pustaka Cidesindo, Jakarta.
Koeworo,1987,Psikologi Eksistensial,hal 31,Eresco, Bandung.
Lisa, T, L,dkk.,2018,Analisis Pemungutan dan Pencatatan PBB P2 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Marihot, P, S., 2004, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (hlm 154).,Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
Porwandari, E,K.,2005,Pendekatan Kualitatif untuk Penelitian Perilaku Manusia (edisi: Ketiga), LPSP3 Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Depok.
Putri, K, D.,2018, Analisis Penerimaan PBB pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan, Universitas Brawijaya, Malang.
Sastrowardoyo, 1991,Teori Kepribadian Rollo May (hlm 83-84), Balai Pustaka, Jakarta.
Save, M, D., 1990, Filsafat Eksistensial (hlm 51), Rineka Cipta, Jakarta.
Semiawan, C, R.,2010,Metode Penelitian Kualitatif, Grasindo, Jakarta.
Siti,Z.,2020,Pengumuman Telat Bayar PBB Pemkab Magelang Berlaku Denda, Borobudurnews, Magelang.
Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Suryo, S,A.,2006, Perpajakan Indonesia, hal14.vol.2, Salemba Empat, Jakarta.
Steven, J, S, and Book, Howard E.,2000, Ledakan EQ: 15 Prinsip Dasar Kecerdasan Emosional Meraih Sukses, hal 75, Kaifa, Bandung.
Syarifudin,2010,Jurnalitik Terapan (hlm 358), Ghalia Indonesia, Bogor.
Widjaja, 2004 ,Otonomi Desa, Rajawali Pers, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Peraturan Bupati Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemunggutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) .
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2021 TheJournalish: Social and Government

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Thejournalish: Social and Government This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



