Optimalisasi Teknologi Informasi Dalam Penanganan Arsip Laporan Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera: Kebijakan Dan Implementasinya

Authors

  • Abdika Jaya Universitas Musi Rawas

DOI:

https://doi.org/10.55314/tsg.v7i2.1105

Keywords:

arsip laporan masyarakat, bencana, digitalisasi, kebijakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang optimalisasi teknologi informasi (IT) pada pengelolaan arsip laporan masyarakat terdampak pasca bencana di Sumatera secara operasional di Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia. Beberapa tantangan utama termasuk risiko arsip fisik dan digital terhadap bencana, fragmentasi kebijakan penanganan arsip darurat, keterbatasan kapasitas teknis, kurangnya koordinasi antar lembaga yang mencegah korban merebut kembali hak administratif mereka. Penelitian multi-fase yang dilakukan melalui analisis kebijakan dan dokumen, studi kasus bencana di Sumatera, dan wawancara semi-terstruktur dengan anggota Ombudsman dan arsiparis. Hasil menunjukkan bahwa meskipun beberapa kemajuan dalam implementasi digital telah tercapai, ada kesenjangan dalam implementasi, protokol metadata darurat yang lemah dan kurangnya sistem cloud hybrid,  Standar Operasional Prosedur (SOP) pemulihan yang terstandarisasi, dan pengembangan kapasitas untuk Sumber Daya Manusia (SDM). Artikel ini mengembangkan model operasional responsif dan langkah-langkah kebijakan untuk meningkatkan ketahanan repositori laporan masyarakat pasca bencana.

References

Arsip et al., 2024. Aplikasi, P., Pengaduan, P., Dinas, P., Dan, K., Kota, P., & Website, B. (2025). Jurnal Sistem Informasi Bisnis ( JUNSIBI ). 6(1), 135–141.

Arsip, P., Bencana, D., Dan, K., & Nalole, S. R. (2024). Penyelamatan arsip dari bencana: kebijakan dan implementasinya. 2(1), 1–6.

Arsip Nasional Republik Indonesia. (2025). Arah Penyelenggaraan Kearsipan Nasional Tahun 2025–2029. https://anri.go.id/download/pemaparan-arah-kebijakan-strategis-kearsipan-tahun-2025-2029-1747876969

Arsip Nasional Republik Indonesia. (2015, April 30). Peraturan kepala ANRI nomor 23 tahun 2015 tentang perlindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.

Arsip Nasional Republik Indonesia. (2005, April 27). Peraturan kepala ANRI nomor 6 tahun 2005 tentang pedoman perlindungan, pengamanan dan penyelamatan dokumen/arsip vital negara.

Kunci, K. (2025). Preservasi Digital sebagai Upaya Akuntabilitas Tata Kelola Arsip. 18(1), 186–208.

Kementerian PANRB. (2025). Transformasi Digital Kearsipan: Strategi Pemerintah Wujudkan Akses Arsip yang Modern dan Terintegrasi. https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/transformasi-digital-kearsipan-strategi-pemerintah-wujudkan-akses-arsip-yang-modern-dan-terintegrasi

Mintzberg, H. (1993). Structure in Fives: Designing Effective Organizations. Prentice Hall.

Ombudsman RI. (2024). Digitalisasi Arsip. Reformasi Birokrasi Ombudsman Republik Indonesia. https://rb.ombudsman.go.id/portal/digitalisasi_arsip

Ombudsman RI. (2020). Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 174 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Laporan Masyarakat di lingkungan Ombudsman RI

Presiden Republik Indonesia. (2007, April 26). Undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Presiden Republik Indonesia. (2009, October 23). Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.

Sahya, A. (2015). Metode penelitian administrasi. Pustaka Setia.

Sugiarto, B. (2020). Manajemen Kearsipan Digital. Jakarta: Prenadamedia Group.

Published

2026-02-15