Peran Tokoh Adat dalam Mengatur Kehidupan Sosial Masyarakat Desa Lasuai Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan
DOI:
https://doi.org/10.55314/tsg.v7i1.1090Keywords:
tokoh adat, peran sosial, kehidupan sosial, masyarakat desaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran tokoh adat dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat Desa Lasuai Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan. Tokoh adat merupakan salah satu unsur penting dalam struktur sosial masyarakat desa yang memiliki kedudukan dan pengaruh kuat dalam menjaga ketertiban, keharmonisan, serta keberlangsungan nilai-nilai adat dan budaya lokal. Keberadaan tokoh adat tidak hanya berfungsi sebagai simbol budaya, tetapi juga berperan aktif dalam mengatur hubungan sosial, menyelesaikan konflik, dan mengendalikan perilaku masyarakat melalui norma dan sanksi adat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi terhadap tokoh adat, aparat pemerintah desa, serta masyarakat Desa Lasuai. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan menggunakan Teori Peran yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto sebagai kerangka analisis untuk memahami hubungan antara kedudukan tokoh adat, harapan masyarakat, dan pelaksanaan peran dalam kehidupan sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tokoh adat di Desa Lasuai memiliki peran yang signifikan dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat. Tokoh adat berperan sebagai pengatur kehidupan sosial, mediator dalam penyelesaian konflik sosial, pengendali sosial melalui penegakan norma dan sanksi adat, serta penjaga keharmonisan dan solidaritas sosial masyarakat. Meskipun peran tokoh adat masih berjalan dengan baik, penelitian ini juga menemukan adanya tantangan berupa perubahan sosial dan menurunnya minat generasi muda terhadap adat istiadat. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan peran tokoh adat melalui pelibatan generasi muda serta sinergi dengan pemerintah desa agar peran tokoh adat tetap relevan dan berkelanjutan dalam mengatur kehidupan sosial masyarakat desa.
References
Al, K. M., Jepitrawati, Hamuni, & Burhan, F. (2024). Interaksi Sosial Antaretnis Di Desa Puupi Kecamatan Kolono Kabupaten Konawe Selatan 1980-2022. Journal Idea of History, 7(2), 133–143. https://doi.org/10.33772/history.v7i2.2872
Angelika S, M., Firmansyah, Y., Sylvana, Y., & Wijaya, H. (2021). Traditional Law Existence in Indonesia in Review From Age To Age. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(4), 392–402. https://doi.org/10.59141/cerdika.v1i4.57
Bella, Fitriyah, N., & Anggraeiny, R. (2019). Peran Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Di Kampung Muara Mujan Kecamatan Tering Kabupaten Kutai. EJournal Administrasi Negara, 7, 115.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Thousand Oaks: Sage Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Paollo. (2014). Peran Tokoh Adat (Pemimpin Informal) dalam Pembangunan di Desa Long Bawan Kecamatan Krayan Kabupaten Nunukan. EJournal Ilmu Pemerintah, 2(3), 2939–2951. ejournal.ip.fisip.unmul.ac.id
Rohana, & Ahmad, R. (2025). Resolusi Konflik Berbasis Adat: Studi Peran Tokoh Adat dalam Menyelesaikan Konflik Sosial di Pulau Sumbawa. SIMPUL: Jurnal Ilmu Politik Dan Hukum, 1(1), 7–11. https://doi.org/10.71094/simpul.v1i1.67
Sarbini, Suharso, P., & Sumarsono, D. (2018). Religion as a social adhesive: Study of the patterns of religious diversity of rural communities in the village of Sembungan-Boyolali. E3S Web of Conferences, 74, 0–7. https://doi.org/10.1051/e3sconf/20187410008
Soekanto, S. (2017). Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2025 TheJournalish: Social and Government

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Thejournalish: Social and Government This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



