PERAN NGO/LSM dalam Penangan Kasus-Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas pada Masa Pandemi Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta
Keywords:
Kekerasan Seksual, Perempuan Penyandang DisabilitasAbstract
Multidiskriminasi dialami oleh perempuan penyandang disabilitas, karena mereka sebagai perempuan, peyandang disabilitas dan sekaligus kemiskinannya yang berakibat pada terabaikannya hak-hak mereka untuk mendapatkan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan keadilan. Mereka terhegemoni baik secara kultural maupun struktural. Secara kultural, persepsi negatif keluarga dan masyarakat terkait disabilitas, berimplikasi pada tidak terpenuhinya kebutuhan dasar perempuan dengan disabilitas. Sedangkan secara struktural, kebijakan pemerintah yang sudah ada, belum sepenuhnya berbasis keadilan gender dan belum berpihak pada disabilitas serta belum diiringi implementasi kebijakan dengan baik. Salah satu diskriminasi adalah kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan penyandang disabilitas, yang pelakunya justru orang terdekat mereka, pacar, suami, orang tua atau kerabat mereka. Imlementasi kebijakan bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas belum ditindak sebagai mana mestinya. Penelitian ini menggali peran NGO/LSM dalam melakukan advokasi terhadap korban kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Metode penelitian yang dipakai menggunakan metode kualitatif dengan wawancara mendalan dan FGD dengan subyek penelitian perempuan penyandang disabilitas, NGO/LSM, dan pemangku kebijakan.
References
Abdull, W. (2011). Dan Muhammad Irfan, Perlindungan Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Manusia) (Cetakan Ke). PT. Refika Aditama.
Abu, H. (n.d.). Huraerah Abu, Kekerasan Terhadap Anak (Cetakan I). Nuansa.
Adriani, N. S. (2015). Mekanisme Pendampingan Hukum bagi Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan. SABDA.
Agustina, P. (2019). 5 Tahun, 144 Kasus Kekerasan pada Perempuan Difabel di Yogyakarta. Tempo. www.Tempo.co.id
Bungin, B. (2012). Analisis Data Penelitian Kualitatif. Rajawali Pers.
Fakih, M. (2008). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar.
Iin Suny A dan Andrie I. (n.d.). Peran Komite Perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Penyadang Disabilitas Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perlindungan Hukum bagi Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan. UIR LAw, Volume 02,.
Marcoes, L. (n.d.). Gender Dan Disabilitas: Dua Sisi Mata Uang Yang Sama. Magdalena. https://magdalene.co/story/ gender-dan-disabilitas-dua-sisi-mata-uang%02yang-sama
Ro’fah. (n.d.). Persimpangan (Intersection) Antara Gender dan Disabilitas: Peran Perempuan dalam Gerakan Kesadaran dan Advokasi Disabilitas. Inspirasi Muslimah. https://rahma.id/persimpangan%02intersection-antara-gender-dan-disabilitas%02peran-perempuan-dalam-gerakan%02kesadaran-dan-advokasi-disabilitas/.
Rokhmah, I. (2021). Positioning isu disabilitas dalam gerakan gender dan disabilitas. Musawa, 20, 31–46. https://doi.org/10.14421/musawa.2021.201.31-44
Rokhmah, I., & Warsiti. (2015). Identifikasi Kebutuhan Kesehatan Reproduksi Bagi Remaja Perempuan Difabel (Tuna Grahita). Kebidanan UNIMUS, 4(1), 39–49. https://doi.org/10.26714/jk.4.1.2015.39-49
Sugiono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif (Untuk Penelitian yang bersifat: Eksploratif, Enterpretif dan Konstruktif). Alfabeta.
Sutatik. (2015). Data Pelayanan Korban Kekerasan di P2TP2A “Arum Dalu” Kabupaten Bantul tahun 2013-2015, diolah oleh P2TP2A “Arum Dalu” Kabupaten Bantul.
Syafi’ie, M. (2014). Pemenuhan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas. INKLUSI, 1(2). https://doi.org/10.14421/ijds.010208
Undang-Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2011 Tentang Pengesahan Convension On the Rights Of Pesons With Disabilities (Konvensi mengenai Hal-Hak Penyandang Disabilitas), 1 (2011).
UNFPA. (2017). Young Persons With Disabilities: Global Study on Ending Gender-Based Violence, and Realising Sexual and Reproductive Health and Rights.
UU. No. 8 Th. 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, (2018).
WOMEN AND YOUNG PERSONS WITH DISABILITIES Guidelines for Providing Rights-Based and Gender-Responsive Services to Address Gender-Based Violence and Sexual and Reproductive Health and Rights. (2018).
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2023 islamiyatur Rokhmah, Warsiti Warsiti, Rokfah Rokfah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


