ADVOKASI BURUH MIGRAN INDONESIA (ADBMI) DAN PERANANNYA DALAM MENGATASI HUMAN TRAFFICKING PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LOMBOK TIMUR

Authors

  • Siti Hidayatul Jumaah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55314/tsg.v4i3.500

Keywords:

Peran, ADBMI, perdagangan manusia, Pekerja Migran Indonesia

Abstract

Perdagangan orang erat kaitannya dengan masalah Pekerja Migran. Lombok Timur menjadi salah satu tempat di mana pekerja migran menjadi korban perdagangan orang. Karenanya, Lombok Timur memiliki banyak lembaga non-pemerintah (NGO) yang aktif mendukung masalah perdagangan orang bagi pekerja migran, misalnya Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI). ADBMI dinilai berperan penting dalam usaha pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang bagi pekerja migran. Sehingga penelitian ini bertujuan untu menganalisis peran ADBMI dalam mengatasi masalah perdagangan orang khususnya perdagangan pekerja migran di Lombok Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan fokus penelitian pada 3 (tiga) aspek, yaitu instrumen, arena, dan aktor. Data primer dan sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari observasi, wawancara mendalam, dan studi pustaka. Sementara teknik analisis data yang digunakan adalah teknik induktif, yang berarti penelitian kualitatif dimulai dengan data empiris daripada dengan deduksi teori. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan ADBMI berdasarkan perannya dalam membantu pemerintah Kabuoaten Lombok Timur dengan memberikan bantuan teknis, edukasi, sosialisasi, dan kampanye kepada warga yang rentan menjadi korban. ADBMI telah berusaha meminimalisirkan jumlah dari para korban dari perdagangan manusia dengan berbagi tindakan yang telah dilakukan dalam menangani persoalan tersebut, namun kesuksesan ADBMI dalam mengurangi jumlah korban tentu saja tidak terlepaskan dari peran pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

References

(IOM), I. O. (2020). Petunjuk Teknis Pendataan dan Pelaporan Data Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: IOM.

Archer, Clive. 2001. International Organizations. 3. London: Routledge. Diakses melalui https://pdfcoffee.com/176633096-international-organisations-pdffree.html, tanggal 4 Juli 2023 pukul 14.00 WITA.

BP2MI, B. P. (2020). Data Penempatan dan Pelindungan PMI Periode tahun 2020. Jakarta: BP2MI.

BP2MI. (2023). Data Penempatan dan Pelindungan PMI Periode Januari-Mei 2023, diakses melalui https://www.bp2mi.go.id/uploads/statistik/images/data_19-06-2023_Laporan_Publikasi_Bulan_Mei_2023_merged.pdf, tanggal 4 Juli 2023 pukul 13.55 WITA.

Data.ntbprov.go.id. (2022). Data Lokasi Desa yang terjadi tindak pidana perdagangan orang tahun 2022 di Provinsi NTB, diakses melalui https://data.ntbprov.go.id/sites/default/files/14.%20Data%20Lokasi%20Desa%20yg%20Sering%20Terjadi%20Tindak%20Pidana%20Perdagangan%20Orang%20di%20NTB%20Thn%202021.xlsx, tanggal 4 Juli 2023 pukul 13.55 WITA.

Jaringanburuhmigran.org. (2022). Lembaga Advokasi Buruh Migran (ADBMI) Lombok, diakses melalui http://www.jaringanburuhmigran.org/p/lembaga-advokasi-buruh-migran-adbmi.html, tanggal 4 Juli 2023 pukul 14.00 WITA.

Kompas.com. (2023). 2 Warga Lombok Timur Korban TPPO dan Disiksa di LibyaLapor Polisi, diakses melalui https://regional.kompas.com/read/2023/07/03/123952878/2-warga-lombok-timur-korban-tppo-dan-disiksa-di-libya-lapor-polisi, tanggal 4 Juli 2023 pukul 14.00 WITA.

Lombokpost.jawapos.com. (2023). Perlindungan Pekerja Migran Butuh Dukungan Pemdes dan LSD . Diakses melalui https://lombokpost.jawapos.com/selong/16/06/2023/perlindungan-pekerja-migran-butuh-dukungan-pemdes-dan-lsd/, tanggal 4 Juli 2023 pukul 14.00 WITA.

Moleong, L. J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif . Bandung : PT Remaja Rosdakarya.

Neuman, W. L. (2014). Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches Seventh Edition. Edinburgh : Pearson Education Limited.

UNODC, U. N. (2021). Global Report Trafficking in Person 2020. Vienna : UNODC.

UNTOC. (2020). United Nations Convention Against Transnational Organized Crime and The Protocol Thereto : General Assembly Resolution 55/25. United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (p. 7). New York : UNTOC.

UNWomen. (2017, November Minggu ). SDG 5: Achieve Gender Equality and Empower all Women and Girls . Retrieved from https://eca.unwomen.org/: https://eca.unwomen.org/en/news/in-focus/women-and-the-sdgs/sdg-5- gender-equality-0.

Published

2023-08-07