Desa Inklusi: Mewujudkan Ruang Aman dan Bermakna bagi Penyandang Disabilitas

Authors

  • Lalu Bintang Wahyu Putra
  • Oktarina Albizzia Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD
  • Oelin Marliyantoro Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa APMD

DOI:

https://doi.org/10.55314/tsg.v7i3.1134

Keywords:

desa inklusi, penyandang disabilitas, inklusi sosial

Abstract

Penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan ruang-ruang partisipasi sosial lainnya. Kondisi ini diperparah oleh stigma, diskriminasi dan minimnya infrastruktur yang aksesibel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep desa inklusi di Desa Sendangtirto, Berbah, Sleman. Mengidentifikasi upaya-upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam menciptakan ruang hidup yang aman dan bermakna bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dihasilkan dari wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap kebijakan dan prorgam desa yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Hasil penelitian ini menunjukkan Desa Sendangtirto punya komitmen kuat mewujudkan desa inklusi melalui Perdes Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Desa. Selain itu, dilakukan penguatan partisipasi disabilitas, dan penyediaan infrastruktur aksesibel. Meski begitu, beberapa catatan perlu diperhatikan seperti koordinasi antarlembaga masih lemah, minimnya data terpadu disabilitas, dan stigma sosial terhadap disabilitas masih melekat. Menuju desa inlusi butuh pendekatan yang menyeluruh dan berkelanjutan agar hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi optimal.

References

Arinia Ika Indriyani. 2015. Pelayanan Publik dan Pemenuhan Hak Difabel: Studi tentang Layanan Pendidikan Inklusif melalui Kasus Pemindahan Difabel dari Sekolah Reguler ke Sekolah Luar Biasa di Yogyakarta. Jurnal INKLUSI.

Dewi Utami. 2013. Pelayanan Publik Bagi Pemenuhan Hak-Hak Disabilitas di Kota Yogyakarta. Universitas Negeri Yogyakarta.

Diskusi Desa Inklusi dalam Jagongan Media Rakyat 2016. (2016, April 21). Retrieved 2 January 2023, from http://desainklusi.sigab.or.id/berita/2016/04/21/diskusi-desa-inklusi-dalam-jagongan-media-rakyat2016/

Hastuti, dkk. 2020. Kendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas. The Smeru Research Institute.

Hasanah, B. (2017). Pelayanan Aksesibilitas Jalan Umum (Jalur Pedestrian) Bagi penyandang Disabilitas (Studi Kasus di Kota Serang). IJTIMAIYA: Journal of Social Science Teaching.

Syafi'ie, M. (2014). Pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. INKLUSI Journal of Disability Studies, 1(2), 269-308.

Giddens, A. (1991). Modernity and Self-Identity: Self and Society in the Late Modern Age. Stanford University Press.

Hernandez, B., McDonald, K., Divilbiss, M., Horin, E., Velcoff, J., & Donoso, O. (2018). Reflections from Across the Globe: Involvement of People with Disabilities in Inclusive Development. Disability Studies Quarterly, 38(1).

Mace, R. (1997). Universal Design in Housing. Assistive Technology, 10(1), 21–28.

Priyono, A. (2020). Stigma Sosial terhadap Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jurnal Sosial dan Kemanusiaan, 7(2), 55–67.

Rizky, R. & Astuti, P. (2021). Aksesibilitas dan Kemandirian Penyandang Disabilitas dalam Layanan Publik. Jurnal Kebijakan Publik Indonesia, 12(1), 33–49.

UN CRPD (United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities). (2006). United Nations.

World Bank. (2019). Disability Inclusion and Accountability Framework. Washington DC: The World Bank.

Published

2026-07-28